Kredit Foto: MSCI
MSCI mempertahankan status Indonesia sebagai pasar berkembang (Emerging Market) dalam hasil MSCI 2026 Global Market Accessibility Review. Dengan keputusan tersebut, Indonesia tetap berada dalam kelompok pasar berkembang Asia Pasifik bersama China, India, Korea Selatan, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Thailand.
Keputusan tersebut sekaligus membuat Indonesia terhindar dari penurunan status menjadi pasar frontier (Frontier Market) yang sempat menjadi perhatian pelaku pasar dalam beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan klasifikasi MSCI 2026, Indonesia masih berada satu tingkat di atas sejumlah negara Asia yang masuk kategori pasar frontier, seperti Vietnam, Bangladesh, Pakistan, dan Sri Lanka. Sementara kelompok pasar maju (Developed Market) di kawasan Asia Pasifik dihuni Australia, Hong Kong, Jepang, Selandia Baru, dan Singapura.
Meski mempertahankan status sebagai pasar berkembang, MSCI memberikan sejumlah catatan terkait aksesibilitas pasar modal Indonesia, khususnya mengenai transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi.
Dalam laporannya, MSCI menyebut investor institusi internasional masih menyampaikan kekhawatiran terhadap struktur kepemilikan saham yang dinilai kurang transparan serta indikasi perdagangan terkoordinasi yang berpotensi memengaruhi pembentukan harga saham di pasar.
“Investor institusi internasional kerap menyampaikan kekhawatiran kepada MSCI ketika menghadapi kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham dan mencurigai adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi,” tulis MSCI.
Menurut MSCI, kedua persoalan tersebut membatasi kemampuan investor dalam menghitung porsi saham beredar (free float) yang sesungguhnya dan mengurangi keandalan harga pasar sebagai dasar penyusunan portofolio maupun replikasi indeks.
MSCI mencatat berbagai langkah perbaikan yang telah diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Reformasi tersebut antara lain mencakup peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan batas minimum free float menjadi 15%.
“Pengumuman berbagai kebijakan tersebut merupakan langkah ke arah yang benar. Namun, yang menjadi perhatian investor institusi internasional adalah implementasi yang konsisten serta dampak berkelanjutan dari kebijakan tersebut di seluruh pasar,” tulis MSCI.
Lembaga indeks global itu menyatakan akan terus mengevaluasi efektivitas pelaksanaan reformasi tersebut dalam meningkatkan transparansi pasar, penentuan free float, serta kelayakan investasi di Indonesia.
MSCI juga mengingatkan bahwa evaluasi berikutnya akan dilakukan pada MSCI Index Review November 2026. Apabila perbaikan yang diharapkan belum terlihat secara memadai, MSCI membuka kemungkinan untuk meninjau kembali klasifikasi pasar Indonesia.
Baca Juga: Status Emerging Market RI Diyakini Aman, Degradasi ke Frontier Market MSCI Dinilai Berlebihan
Baca Juga: Jelang Vonis MSCI, IHSG Merah dan 398 Saham Terkapar
“Apabila hingga MSCI Index Review November 2026 belum terlihat kemajuan yang memadai, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi terkait perlakuan yang tepat terhadap pasar Indonesia, termasuk kemungkinan melakukan konsultasi mengenai reklasifikasi Indonesia dari pasar berkembang menjadi pasar frontier,” tulis MSCI.
Meski terdapat sejumlah catatan, hasil tinjauan 2026 memastikan Indonesia tetap menjadi bagian dari kelompok pasar berkembang yang menjadi tujuan investasi global dan acuan berbagai produk investasi berbasis indeks MSCI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri