Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Said Didu Bongkar! dr. Tifa Ngotot Pakai Baju Oranye Demi Simbol ‘Kebiadaban’

        Said Didu Bongkar! dr. Tifa Ngotot Pakai Baju Oranye Demi Simbol ‘Kebiadaban’ Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu mengungkapkan alasan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) bersikeras mengenakan baju tahanan berwarna oranye ketika dibawa menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

        Menurut Said Didu, dr. Tifa menilai baju oranye tersebut sebagai simbol atas “kebiadaban” yang dialaminya setelah menyuarakan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

        "Saya saksi hidup saat @DokterTifa berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya dan mau dibawa ke Rumah sakit Polri Kramat Jati, hampir semua yang hadir menyarankan untuk tidak memakai banyu oranye tersebut, tapi beliau tegas menyatakan saya akan pake untuk menunjukkan ke dunia “kebiadaban” yang terjadi," tulis Said Didu di akun X pribadinya, dikutip Rabu (24/6).

        Ia menambahkan, sikap dr. Tifa membuatnya terdiam dan merasa kagum.

        "Saat itu saya terdiam dan sangat memaklumi dan mengagumi pilihan beliau dan saya menjadi merasa kecil di hadapan beliau. Kami bangga padamu Bu Dokter," tandasnya.

        Saat ini, dr. Tifa bersama Roy Suryo telah mendapatkan penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

        Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan setelah mempertimbangkan permohonan keluarga dan kuasa hukum, serta adanya jaminan bahwa kedua tersangka akan kooperatif selama proses hukum berlangsung.

        Baca Juga: Jokowi Merasa Jadi Korban Ketidakadilan Pembebasan Roy Suryo dan dr. Tifa

        "Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo.

        Dengan keputusan tersebut, Roy Suryo dan dr. Tifa tidak lagi ditahan, namun tetap wajib mengikuti seluruh proses hukum hingga persidangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: