Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Temukan Kasus Pembiayaan Fiktif Rp15,47 miliar, OJK Sita 41 Aset BPRS Gebu Prima

        Temukan Kasus Pembiayaan Fiktif Rp15,47 miliar, OJK Sita 41 Aset BPRS Gebu Prima Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyita 41 aset diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP (Gebu Prima) di Kota Medan, Sumatera Utara pada 17–18 Juni 2026, setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat.

        Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung.

        "Tindakan tersebut merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif oleh Penyidik OJK guna mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," kata Agus dalam keterangan resmi, Jakarta, dikutip Rabu (24/6/2026).

        Sebanyak 41 aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sumatera Utara, terdiri atas 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 2 aset di Kota Binjai, serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. 

        Agus mengatakan, dalam proses penyidikan, pihaknya menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna  sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). 

        Penyidikan perkara ini dilakukan terhadap dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di PT BPRS GP, yang sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025. 

        Perkara tersebut melibatkan Sdri. IP selaku Direktur Utama dan Sdr. MIL selaku pengguna dana akhir (end user). 

        Berdasarkan  hasil  penyidikan,  pada  periode  Oktober  2019  hingga  Maret  2024,  para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee (pinjam nama) dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar. 

        Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku. 

        "Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank," jelas Agus.

        Baca Juga: OJK Minta Penarikan Dana SAL dari Himbara Dilakukan Bertahap demi Jaga Likuiditas Bank

        Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan PayLater Tembus Rp12,93 Triliun, Pelaku Industri Perluas Ekspansi

        Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana terkait lainnya. 

        Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

        OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. 

        "Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan  masyarakat,  serta  memperkuat  kepercayaan  terhadap  industri  jasa keuangan nasional," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: