Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung Akui Sulit Miskinkan Koruptor Meski Sudah Dipenjara

        Kejagung Akui Sulit Miskinkan Koruptor Meski Sudah Dipenjara Kredit Foto: Kejaksaan Agung
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi masih menghadapi tantangan besar meski pelaku telah diproses hukum. Selain menjatuhkan hukuman kepada koruptor, aparat penegak hukum juga harus melacak dan mengembalikan aset hasil kejahatan yang kerap disamarkan, dialihkan, bahkan dibawa ke luar negeri.

        Ketua Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan paradigma penegakan hukum kini tidak lagi hanya berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara, tetapi juga memperhitungkan pemulihan kerugian perekonomian negara secara menyeluruh.

        "Paradigma penegakan hukum juga telah bergeser dari yang semula dominan fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara, sekarang telah berubah juga dengan memperhitungkan bagaimana pemulihan kerugian perekonomian negara secara menyeluruh," ujar Febrie dalam jumpa pers di kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Rabu (24/6/2026).

        Menurut Febrie, ketika tindak pidana korupsi terjadi, negara sesungguhnya mengalami dua kegagalan. Pertama, kegagalan mencegah korupsi melalui sistem pengawasan dan tata kelola yang baik.

        "Kekalahan pertama, kita gagal mencegah korupsi yang sehingga berakibat cukup besar, dan kita juga gagal membangun tata kelola yang baik," ungkapnya.

        Tantangan berikutnya muncul saat aparat penegak hukum berupaya melacak, menyita, dan mengembalikan aset hasil korupsi yang telah disembunyikan pelaku.

        "Kekalahan kedua adalah tantangan untuk menemukan, mengamankan, menyelamatkan, dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara," kata Febrie.

        Ia menjelaskan, dalam banyak perkara, aset hasil tindak pidana tidak lagi berada dalam bentuk semula. Aset tersebut telah disamarkan, dialihkan kepada pihak lain, atau dipindahkan ke luar negeri sehingga membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif, termasuk melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU), asset tracingasset recovery, dan kerja sama lintas yurisdiksi.

        "Dalam banyak perkara, aset hasil tindak pidana tidak lagi berada dalam bentuk awal, melainkan telah disamarkan, dialihkan, ditempatkan atas nama pihak lain, bahkan dibawa ke luar negeri, sehingga memerlukan pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif melalui instrumen tindak pidana pencucian uang, asset tracing, asset recovery, serta kerja sama lintas yurisdiksi," jelasnya.

        Selain itu, Febrie menilai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih memiliki keterbatasan dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

        Menurutnya, mekanisme pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor hanya membatasi nilai penggantian sebesar harta yang diperoleh pelaku dari tindak pidana korupsi.

        "Salah satu tantangan mendasar dalam pemulihan tersebut adalah keterbatasan instrumen uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor yang pada prinsipnya hanya membatasi pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," katanya.

        Baca Juga: Kejagung Klaim Selamatkan Rp131,5 Triliun Uang Negara dari Kasus Korupsi

        Baca Juga: Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp28,1 Triliun untuk 2027, Buat Apa Saja?

        Karena itu, menurut Febrie, mekanisme pemulihan aset yang berlaku saat ini belum mampu menjangkau seluruh dampak kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi, terutama ketika kerugian negara atau perekonomian negara jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diperoleh pelaku.

        Dalam kesempatan yang sama, Kejagung mencatat telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp131,5 triliun dari penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang 2020 hingga 2026 berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

        Nilai tersebut terdiri atas Rp8,3 triliun pada 2020, Rp22,6 triliun pada 2021, Rp6,3 triliun pada 2022, Rp24,4 triliun pada 2023, Rp4,6 triliun pada 2024, Rp24,5 triliun pada 2025, dan Rp40,5 triliun pada 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Muhammad Farhan Shatry
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: