Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Jemput Bola, Jangan Menunggu', DPR Semprot LPSK Buntut Penganiayaan Brutal di Bandung

        'Jemput Bola, Jangan Menunggu', DPR Semprot LPSK Buntut Penganiayaan Brutal di Bandung Kredit Foto: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kini menjadi sorotan serius di parlemen. Di tengah perhatian publik terhadap nasib korban, muncul kritik tajam terhadap respons lembaga negara yang memiliki mandat memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

        Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menilai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seharusnya bergerak lebih cepat dan aktif.

        Menurutnya, perlindungan terhadap korban tidak boleh bergantung pada keberanian korban untuk datang dan mengajukan permohonan, terlebih ketika korban masih berada dalam situasi rentan dan penuh tekanan.

        “UU Perlindungan Saksi dan Korban telah memerintahkan LPSK untuk menjemput bola, bukan menunggu bola. Perlindungan terhadap korban harus dilakukan secara proaktif ketika terdapat informasi atau indikasi ancaman serius,” kata Dewi.

        Politisi Fraksi Partai Golkar itu mempertanyakan langkah yang telah dilakukan LPSK dalam menangani kasus YTR. Menurutnya, korban kekerasan sering kali tidak mengetahui prosedur perlindungan yang tersedia, bahkan masih berada dalam kondisi psikologis yang membuat mereka takut untuk mencari bantuan.

        Baca Juga: Siapakah Aktor di Balik Uang Demo Rp20 Juta ke Mahasiswa? DPR Minta Dibongkar Sampai Tuntas

        “Korban mungkin tidak tahu harus melapor ke mana, tidak memahami mekanisme perlindungan, bahkan masih berada dalam tekanan dan ketakutan. Justru dalam kondisi seperti itu, LPSK harus mengambil inisiatif,” tegasnya.

        Dewi menilai alasan prosedural tidak boleh dijadikan tameng ketika ada korban yang membutuhkan perlindungan segera.

        Sebab, menurutnya, UU Perlindungan Saksi dan Korban telah memberikan kewenangan kepada LPSK untuk melakukan penjangkauan langsung, asesmen ancaman, hingga pemberian perlindungan tanpa harus menunggu adanya permohonan resmi.

        Ia menjelaskan bahwa konsep “jemput bola” bukan sekadar melakukan sosialisasi atau menunggu laporan masuk. Yang dimaksud adalah tindakan nyata untuk hadir langsung di tengah korban yang membutuhkan perlindungan negara.

        Menurut Dewi, langkah konkret yang harus dilakukan meliputi pendatangan langsung kepada korban, penyediaan rumah aman, perlindungan darurat, bantuan hukum, hingga pendampingan psikologis secara menyeluruh.

        “Jangan sampai ada kesan lembaga negara bergerak lambat sementara korban hidup dalam ketakutan. Negara harus hadir dan memastikan setiap warga negara, khususnya perempuan, mendapatkan rasa aman dan perlindungan,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IV tersebut.

        Baca Juga: Ribut-ribut Soal Demo Bayaran, Prabowo: Gue Tahu Siapa Orangnya

        Sebagai mitra kerja LPSK di DPR, Komisi XIII disebut akan terus mengawasi perkembangan penanganan kasus tersebut. Dewi menegaskan parlemen tidak akan tinggal diam apabila hak-hak korban kekerasan terabaikan.

        “Parlemen tidak akan tinggal diam apabila hak-hak korban kekerasan diabaikan. Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap korban merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh ditunda,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: