Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Siap Hadapi Perlawanan Balik Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi: Kami Pasti Hadir

        Polisi Siap Hadapi Perlawanan Balik Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi: Kami Pasti Hadir Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait proses penggeledahan dan penangkapan dalam perkara dugaan fitnah serta pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

        Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan siap memberikan jawaban atas gugatan tersebut di persidangan. Meski demikian, pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.

        Baca Juga: Prabowo Ingin Masyarakat Lihat Pemerintah Seperti Klub Sepak Bola: Selesai Tanding, Baru Dikoreksi

        "Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir," ujarnya, dikutip Kamis (25/6).

        Gugatan praperadilan tersebut sebelumnya didaftarkan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu mempermasalahkan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan kasus yang menjeratnya.

        Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini membenarkan bahwa perkara tersebut telah terdaftar dan akan segera memasuki tahap persidangan.

        "Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," kata Halida.

        Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut tercatat dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.

        Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa objek utama gugatan praperadilan tersebut adalah tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian saat proses penyidikan berlangsung.

        "Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," ujar Khozinudin.

        Baca Juga: Masyarakat Sedang Ditipu, Harga Bensin Seharusnya Turun Drastis Menyusul Redanya Perang Iran-Amerika

        Praperadilan ini menjadi babak baru perlawanan hukum dari sang pakar telematika setelah berkas perkaranya resmi dilimpahkan ke kejaksaan dan proses hukum memasuki tahap penuntutan. Sementara Polda Metro Jaya menegaskan siap menghadapi gugatan tersebut dan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku di pengadilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: