MUI Sebut yang Menolak Sanksi Pidana Bagi LGBT: Berlindung Atas Nama HAM dan Dapat Kucuran Dana dari Asing
Kredit Foto: MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap gerakan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang semakin masif di Indonesia.
Peringatan ini disampaikan menyusul penolakan puluhan organisasi masyarakat sipil terhadap usulan MUI yang mendorong pemberian sanksi pidana bagi pelaku kampanye perilaku menyimpang tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh, menyatakan bahwa penolakan tersebut justru menjadi sinyal penting bagi umat Islam untuk lebih cermat melihat peta gerakan dan infiltrasi nilai-nilai yang dinilai merusak moral bangsa.
"Kalau ini ada yang menolak, ya harus ditelisik lebih lanjut, siapa, apa, mengapa, dan bagaimananya. Masyarakat perlu juga memperoleh informasi agar lebih waspada," kata Niam di Jakarta, Rabu.
Niam menegaskan bahwa gerakan LGBT tidak berdiri sendiri. Menurutnya, ada dukungan dana dari luar negeri atau asing yang sengaja memfasilitasi agenda tersebut di Indonesia dengan dalih kebebasan dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Terdapat lembaga-lembaga yang secara terstruktur menghimpun komunitas gay, lesbi, dan pelaku seksual menyimpang lainnya. Selain itu, ada juga kelompok masyarakat yang mengeruk keuntungan materi dari tumbuh suburnya praktik ini, bahkan sampai berani menuntut legalisasi," ujarnya.
Ia memberikan analogi bahwa resistensi dari kelompok tersebut mirip dengan penjudi yang pasti akan menolak usulan pemberantasan perjudian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: