Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan tidak ada perubahan aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta.
Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya kebijakan baru.
Menurut Pramono, hingga saat ini kebijakan ganjil genap masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dan belum ada regulasi baru yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Mengenai ganjil genap, sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada," ujar Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Pramono juga membantah kabar yang menyebut adanya aturan baru terkait pembatasan kendaraan di 28 titik akses masuk (on ramp) dan keluar (off ramp) gerbang tol di Jakarta.
Ia menjelaskan, titik-titik tersebut sejak lama telah menjadi bagian dari kawasan yang menerapkan sistem ganjil genap pada waktu-waktu tertentu. Karena itu, tidak ada kebijakan baru yang diberlakukan.
"Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru. Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap," kata Pramono.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap mematuhi aturan ganjil genap yang berlaku demi menjaga kelancaran lalu lintas.
Pramono juga meminta masyarakat lebih cermat dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial dan memastikan kebenarannya melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelum menyebarkannya kepada orang lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: