Kemenko Kumham Imipas Jamin Perlindungan Hukum Profesi Dokter, Keselamatan Pasien Bakal Meningkat
Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan komitmennya memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis. Jaminan tersebut dinilai penting untuk memastikan dokter dapat menjalankan profesinya secara optimal sehingga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap terjaga.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengatakan perlindungan hukum bagi dokter merupakan fondasi penting dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.
“Jadi saya pikir, kita dari pemerintah sangat berharap sekali bahwa dokter-dokter Indonesia ini mendapat perlindungan hukum di dalam profesinya, karena itu harus dipastikan,” ujar Otto saat menghadiri pelantikan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Otto, kepastian hukum akan memberikan rasa aman bagi tenaga medis dalam menjalankan tugas profesionalnya. Kondisi tersebut dinilai akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan yang diterima pasien.
“Dan kita juga kalau dia terlindungi, kalau dokternya terlindungi, maka pasiennya juga pasti mendapat perlindungan,” katanya.
Sebaliknya, Otto menilai minimnya perlindungan hukum berpotensi mengganggu kualitas layanan kesehatan karena dokter tidak dapat bekerja secara maksimal dalam menangani pasien.
“Jadi kalau sudah dokternya tidak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesinya, maka tidak mungkin dia bisa memberikan pelayanan yang baik buat pasiennya,” tegasnya.
Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) Ardiansyah Bahar menyambut baik dukungan pemerintah tersebut. Menurutnya, perlindungan hukum menjadi kebutuhan mendesak karena masih terdapat dokter yang menghadapi intimidasi hingga proses kriminalisasi saat menjalankan profesinya.
“Pagi ini misalnya, kami mendapatkan berita bagaimana ada sejawat yang mendapatkan intimidasi di daerah, dan ada juga sejawat kita yang dikriminalisasi,” kata Ardiansyah.
Baca Juga: Menkes Budi Kaget! Ada Dokter Spesialis Digaji Rp3 Juta, Ada yang Tembus Rp80 Juta
Baca Juga: Masalah Prabowo Soal Tenaga Medis: Curang Ujian Masuk Kedokteran hingga Kesulitan Lulus
Isu perlindungan terhadap tenaga medis juga sebelumnya menjadi perhatian Kementerian Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan persoalan yang paling banyak diadukan dokter kepada Kementerian Kesehatan bukan berkaitan dengan kesejahteraan ataupun fasilitas kerja, melainkan praktik perundungan (bullying) di lingkungan profesi.
“Agak mengagetkan saya, ternyata paling banyak yang dikeluhkan oleh dokter adalah perundungan yang masuk ke kami,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (25/6/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri