Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Promosi Judol Naik 128 Persen Selama Piala Dunia 2026, Komdigi Bongkar Modus Baru

        Promosi Judol Naik 128 Persen Selama Piala Dunia 2026, Komdigi Bongkar Modus Baru Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat lonjakan signifikan promosi judi online (judol) selama penyelenggaraan Piala Dunia FIFA 2026. Dalam dua pekan terakhir, jumlah komentar spam yang mempromosikan judi online di media sosial meningkat sekitar 128 persen dibandingkan rata-rata temuan pada periode Januari-Juni 2026.

        Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan peningkatan tersebut berkorelasi dengan dimulainya Piala Dunia FIFA 2026 pada 11 Juni. Momentum ajang sepak bola terbesar dunia itu dimanfaatkan pelaku untuk menggenjot promosi taruhan olahraga secara masif.

        "Fenomena ini juga berkorelasi dengan dimulainya Piala Dunia FIFA 2026 pada 11 Juni yang dimanfaatkan pelaku untuk meningkatkan promosi taruhan olahraga," kata Alexander dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (29/6/2026).

        Berdasarkan hasil analisis Komdigi, lonjakan tersebut merupakan bagian dari aktivitas terorganisasi lintas negara yang memanfaatkan sistem otomatis atau bot untuk memantau media sosial secara real time. Ketika unggahan dari akun dengan jangkauan tinggi mulai ramai mendapat interaksi, sistem tersebut secara otomatis membanjiri kolom komentar dengan promosi dan tautan menuju situs judi online.

        Komdigi juga menemukan pola penyebaran yang memanfaatkan jaringan akun bot di Instagram, Facebook, dan TikTok. Para pelaku menggunakan berbagai variasi kata kunci dan tagar untuk menghindari sistem moderasi otomatis platform.

        "Berdasarkan hasil analisis jaringan, kami menemukan adanya operasi penyebaran komentar spam judi online yang terhubung dengan berbagai platform judi online melalui sistem afiliasi. Aktivitas ini dilakukan secara transnasional, terkoordinasi, menggunakan jaringan akun yang terindikasi berbasis di India dan Brasil," ujar Alexander.

        Menurutnya, maraknya spam judi online di media sosial menunjukkan adanya pergeseran modus operandi pelaku. Seiring meningkatnya penutupan situs judi online oleh pemerintah, pelaku beralih memanfaatkan akun media sosial dengan tingkat interaksi tinggi sebagai sarana promosi situs baru.

        "Ketika salah satu situs ditutup, situs yang baru dibentuk dan mereka butuh untuk melakukan promosi. Ini yang kemudian kita lihat metodenya dengan memanfaatkan akun-akun yang interaksinya sangat besar, mereka melakukan spamming di kolom komentar," jelasnya.

        Baca Juga: Bukan Sekadar Sepak Bola, Piala Dunia Gerakkan Ekonomi Global Rp897 Triliun

        Baca Juga: Terungkap! Sindikat Judol Hayam Wuruk Kelola 145 Situs, Deposit Tembus Rp13,9 Triliun

        Baca Juga: Transaksi Deposit Judol di Jakbar Capai Rp600 Miliar dari 89.320 Pemain

        Sepanjang 1-28 Juni 2026, Komdigi telah menangani 126.180 konten bermuatan judi online. Sebagian besar berupa situs web sebanyak 111.279 konten. Sisanya tersebar di layanan file sharing, YouTube sebanyak 4.579 konten, platform Meta (Facebook dan Instagram) sebanyak 4.549 konten, serta X sebanyak 622 konten.

        Selain melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten, Komdigi terus berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak rekening bank, QRIS, dan dompet digital yang digunakan dalam aktivitas judi online.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: