Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Bisa Lega, Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Tak Akan Lagi Diganggu Pihak Intervensi

        Roy Suryo Bisa Lega, Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Tak Akan Lagi Diganggu Pihak Intervensi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan keputusan majelis hakim yang menolak keikutsertaan pihak intervensi dalam sidang praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penolakan tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum acara praperadilan yang hanya mengenal pemohon dan termohon sebagai pihak yang berperkara.

        Sidang perdana yang digelar pada Senin (29/6/2026) sempat diwarnai munculnya Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi. Ia menyatakan diri sebagai pihak termohon atau pihak yang mewakili pelapor. Kehadirannya langsung menjadi perhatian karena tidak tercantum dalam berkas perkara maupun daftar pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam permohonan praperadilan tersebut.

        Baca Juga: Jokowi Sudah Ingkari Janji 'Menjadi Rakyat Biasa' Melalui Safari Politik ke Lampung, Kata Feri

        Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memutuskan menolak permintaan tersebut usai memerikan dokumen yang dibawa oleh Suhadi. Hakim menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kedudukan sebagai pihak dalam perkara sehingga tidak dapat dilibatkan dalam proses persidangan.

        "Ini kelihatannya tidak bisa. Yang ini kami tidak anggap sebagai pihak dalam perkara ini. Yang tetap dilibatkan adalah pihak pelapor," ujar Hakim I Ketut Darpawan.

        Sikap majelis hakim tersebut kemudian diperkuat oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini. Menurutnya, keputusan hakim sudah tepat karena mekanisme praperadilan memang tidak memberikan ruang bagi pihak lain untuk masuk sebagai intervensi apabila tidak memiliki hubungan langsung dengan objek perkara.

        "Penolakan ikut sertanya pihak pelapor dalam praperadilan tersebut oleh Hakim Ketut Darpawan sudah tepat," ujar Halida.

        Ia menjelaskan, dalam hukum acara praperadilan hanya terdapat dua pihak utama, yakni pemohon dan termohon. Pemohon dalam perkara ini adalah Roy Suryo. Sementara pihak termohon terdiri atas Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

        Menurut Halida, pihak lain yang tidak memiliki kedudukan hukum justru berpotensi mengganggu fokus pemeriksaan hakim.

        "Karena pada prinsipnya hukum acara praperadilan hanya melibatkan pemohon dan termohon sebagai pihak berperkara," jelasnya.

        Hakim juga merinci bahwa pihak pelapor dalam perkara pokok bukanlah Suhadi. Nama pelapor yang tercatat dalam berkas perkara adalah Joko Widodo, Andi Kurniawan, Lechumanan dan Samuel Sekuen.

        Setelah polemik mengenai pihak intervensi selesai, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan oleh Kuasa Hukum Roy Suryo. Dalam permohonannya, ia meminta majelis hakim menyatakan surat perintah penangkapan, penahanan, serta penggeledahan terhadap dirinya tidak sah menurut hukum.

        Roy berpendapat proses penangkapan yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Ia bahkan mengaku diperlakukan layaknya pelaku kejahatan berat.

        "Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Roy.

        Sebelumnya, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan untuk kepentingan pelimpahan tahap 2 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. 

        Praperadilan Roy Suryo sendiri terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di 22 Juni 2026. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 7 Juli 2026.

        Kasus ini menjadi salah satu rangkaian perkara yang muncul setelah polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu dari Jokowi. Seiring perkembangan penyidikan, beberapa tersangka telah memperoleh penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice.

        Baca Juga: Roy Suryo Digerebek Pihak Intervensi di Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Sejelek-jeleknya...

        Sementara Roy Suryo tetap melanjutkan upaya hukum melalui jalur praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: