Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan 18 Tahun Meski Hakim Sebut Korupsi Dilakukan Terencana

        Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan 18 Tahun Meski Hakim Sebut Korupsi Dilakukan Terencana Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

        Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menilai Nadiem tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, meski dakwaan primer yang diajukan jaksa tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

        Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider yang mengacu pada Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

        "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

        Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem.

        Selain hukuman badan, majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayar.

        Tak hanya itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

        Apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi, harta kekayaan milik Nadiem akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara, sedangkan jika asetnya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

        Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah faktor yang memberatkan sehingga Nadiem tetap dijatuhi hukuman penjara meski lebih ringan dari tuntutan jaksa.

        Hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

        Majelis juga menyoroti kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai telah berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan ekonomi yang dapat dijadikan pembenar atas tindakannya.

        Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

        Majelis mencatat Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta memiliki rekam jejak sebagai tokoh yang dinilai pernah memberikan kontribusi terhadap pengembangan inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.

        Vonis tersebut sekaligus memangkas tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.

        Baca Juga: Hakim Ungkap Putusan Nadiem Setebal 1.146 Halaman, Sidang Vonis Masuk Babak Penentuan

        Dalam sidang tuntutan pada 13 Mei 2026, jaksa meminta agar Nadiem dihukum 18 tahun penjara, dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp5,68 triliun.

        Nilai tersebut terdiri atas uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun yang menurut jaksa berkaitan dengan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM.

        Meski demikian, majelis hakim akhirnya hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp809 miliar dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: