Tak Cukup Penjara 10 Tahun, Nadiem Bisa Dipenjara Lagi Jika Gagal Bayar Rp809 Miliar
Kredit Foto: WE
Vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tidak hanya berhenti pada hukuman penjara 10 tahun, tetapi juga disertai kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809,5 miliar yang dapat berujung pada tambahan hukuman lima tahun apabila tidak dipenuhi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Hakim menyatakan uang tersebut wajib dikembalikan kepada negara sebagai bagian dari pertanggungjawaban pidana atas perkara yang menjerat Nadiem.
Dalam amar putusan, majelis menyebut apabila uang pengganti tidak dibayar, maka seluruh harta kekayaan milik Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan aset masih belum mencukupi, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Menjatuhkan uang pengganti Rp809 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang. Dalam hal tidak punya harta benda diganti pidana penjara 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Selain uang pengganti, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem setelah menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dilunasi dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
"Jika denda tidak dibayar kekayaan dapat disita dan dilelang dalam hal tidak cukup, pidana denda diganti penjara 190 hari," ujar hakim Purwanto.
Majelis menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan dalam perkara ini, antara lain tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi serta dilakukan secara sistematis.
Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan bahwa Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya sehingga menjadi salah satu faktor yang meringankan putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 18 tahun disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga sempat menuntut agar Nadiem membayar uang pengganti Rp809,5 miliar serta tambahan nilai Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan, putusan majelis hakim ternyata tidak diambil secara bulat.
Salah seorang anggota majelis, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion karena menilai dakwaan terhadap Nadiem tidak terbukti dan berpendapat mantan Mendikbudristek tersebut seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Meski demikian, pendapat mayoritas hakim tetap menyatakan Nadiem bersalah sehingga vonis penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti tetap berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: