Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Iklan Judol Penuhi Instagram dan Facebook, Komdigi dan Meta Bentuk Tim Khusus

        Iklan Judol Penuhi Instagram dan Facebook, Komdigi dan Meta Bentuk Tim Khusus Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membentuk tim bersama dengan Meta untuk memberantas maraknya promosi judi online (judol) yang kini menyebar melalui kolom komentar di media sosial. Langkah ini diambil setelah Komdigi memanggil Meta menyusul lonjakan spam judi online di Facebook, Instagram, dan Threads.

        Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan tim bersama tersebut akan difokuskan untuk mempercepat penanganan modus baru penyebaran judi online melalui komentar spam. Ke depan, tim juga akan diperluas dengan melibatkan platform digital lain serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait.

        "Hari ini kami bertemu dengan Meta dan menemukan kesepakatan yang menurut kami penting. Kami akan membentuk tim bersama dalam kerangka memberantas dan mengatasi judi online, khususnya modus terbaru berupa komentar-komentar spam yang meresahkan masyarakat," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Selasa (30/6/2026).

        Menurut Meutya, kolaborasi tersebut tidak hanya melibatkan Meta. Komdigi juga akan mengajak platform digital lain bergabung untuk memperkuat pemberantasan promosi judi online melalui kolom komentar.

        "Dari pertemuan hari ini kita juga akan meluaskan tim ini, tidak hanya melibatkan Meta. Kita juga akan bicara dengan platform lain untuk membentuk sebuah tim bersama dalam kerangka memberantas dan mengatasi judi online, khususnya dalam bentuk modus terbarunya berupa komentar-komentar spam di akun-akun masyarakat," ujarnya.

        Selain menggandeng platform digital, Komdigi akan memperkuat koordinasi dengan Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menindaklanjuti jaringan promosi judi online.

        Meutya mengungkapkan, dalam dua pekan terakhir jumlah spam promosi judi online melonjak hingga 128% dibandingkan rata-rata temuan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Berdasarkan hasil analisis Komdigi, pelaku memanfaatkan jaringan bot yang bekerja secara terorganisasi untuk membanjiri kolom komentar pada akun-akun dengan jangkauan publik tinggi.

        Komdigi juga mencatat lima platform media sosial yang paling banyak menjadi sasaran penyebaran komentar judi online, yakni TikTok sebesar 35%, Facebook 28%, Instagram 22%, YouTube 10%, dan X sebesar 5%.

        Menurut Meutya, penanganan spam pada kolom komentar memiliki tantangan berbeda dibandingkan pemblokiran situs atau akun pelaku karena membutuhkan intervensi langsung dari penyelenggara platform.

        Baca Juga: Meta hingga X Belum Beri Laporan Implementasi PP Tunas, Meutya Ancam Proses Hukum Platform Bandel

        Baca Juga: Instagram Hingga Facebook Jadi Sarang Spam Judol, Komdigi Panggil Meta

        Menanggapi hal tersebut, Head of Public Policy Meta Indonesia Berni Moestafa menegaskan Meta siap memperkuat kolaborasi dengan pemerintah untuk menghadapi modus penyebaran judi online yang terus berkembang.

        "Pelaku terus mengubah cara mereka beroperasi dan selalu beradaptasi sehingga tantangan pencegahannya semakin kompleks. Karena itu Meta siap berkolaborasi dengan Komdigi dan membentuk tim bersama untuk memperkuat penanganan spam promosi judi online," ujar Berni.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: