Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Divonis 10 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Nadiem Makarim

        Divonis 10 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Nadiem Makarim Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, akhirnya dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026).

        Dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun disertai denda dan uang pengganti ratusan miliar rupiah.

        "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan pidana denda sejumlah 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejakn putusan berkuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

        Selain pidana penjara, majelis hakim mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Hakim menegaskan apabila uang tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

        Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, maka kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

        Baca Juga: Terbukti Bersalah! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Korupsi Chromebook

        Di balik putusan tersebut, majelis hakim mengungkap sejumlah alasan yang memperberat hukuman Nadiem. Salah satunya karena tindak pidana yang dilakukan dinilai berlangsung secara terencana, terstruktur, dan sistematis hingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

        Dalam pertimbangannya, hakim menilai perkara ini memiliki dampak yang sangat luas karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan nasional, terutama bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

        "Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, terluar," ucapnya.

        Majelis hakim juga menyoroti posisi Nadiem sebagai seorang menteri yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Menurut hakim, tindakan tersebut justru bertentangan dengan semangat pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

        "Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan jabatannya. Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," ujarnya.

        Baca Juga: Rp809 Miliar Jadi Taruhan, Nadiem Terancam Tambah 5 Tahun, Netizen: Gila Negara Ini!

        Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman. Hakim menyebut Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan.

        Selain itu, hakim mengakui Nadiem sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang memberikan kontribusi dalam bidang inovasi pendidikan dan teknologi.

        "Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," ungkap hakim.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: