Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Terbukti Bersalah! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Korupsi Chromebook

Terbukti Bersalah! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Korupsi Chromebook Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Babak baru perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akhirnya mencapai putusan. 

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Tak hanya menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan Nadiem dikenai pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar.

Dalam amar putusannya, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem akan diperhitungkan dan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.

Baca Juga: Penangkapan Diakui Sah, Polda Minta Gugatan Roy Suryo Ditolak Mentah-mentah

Adapun vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, jaksa meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan selama 190 hari.

Tak hanya hukuman badan, JPU sebelumnya juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun, sehingga total nilai uang pengganti yang dituntut mencapai Rp5,680 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: