Hakim Langsung Tutup Sidang Vonis Nadiem Tanpa Tanya Sikap, Pengadilan Beri Penjelasan
Kredit Foto: Istimewa
Majelis hakim langsung menutup sidang setelah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), tanpa lebih dulu menanyakan sikap terdakwa terhadap putusan tersebut.
Langkah itu memicu keberatan dari tim kuasa hukum Nadiem yang menilai prosedur persidangan belum sepenuhnya selesai karena terdakwa belum diberi kesempatan menyampaikan apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau memilih pikir-pikir.
Meski demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan penutupan sidang tersebut tidak menghilangkan hak hukum yang dimiliki terdakwa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar, menjelaskan bahwa dalam praktik peradilan pidana tidak ada kewajiban mutlak bagi hakim untuk langsung meminta sikap terdakwa sesaat setelah putusan dibacakan.
Menurut Firman, undang-undang tetap memberikan tenggang waktu bagi terdakwa untuk menentukan langkah hukum setelah menerima salinan putusan.
"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan karena hak-hak Terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding," ujar Firman.
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab protes yang sempat diajukan tim pembela usai majelis hakim menutup persidangan tanpa memberikan kesempatan kepada Nadiem menyampaikan sikap resminya di ruang sidang.
Dengan demikian, meski persidangan telah berakhir, opsi hukum bagi mantan Mendikbudristek itu masih tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah bersama anggota Sunoto, Mardiantos, Andi Saputra, dan Eryusmas sebelumnya memutus Nadiem bersalah dalam perkara korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan CDM.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun penjara apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Baca Juga: Tak Cukup Penjara 10 Tahun, Nadiem Bisa Dipenjara Lagi Jika Gagal Bayar Rp809 Miliar
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis menghukum Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Jaksa juga sempat menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,68 triliun yang terdiri atas Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun, dengan subsider sembilan tahun penjara.
Meski putusan telah dibacakan, perkara ini diperkirakan belum berakhir karena terdakwa masih memiliki kesempatan menentukan langkah hukum berikutnya dalam batas waktu yang telah diatur peraturan perundang-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: