MA Kabulkan Kasasi UI, Sanksi Penguji Disertasi Kilat Bahlil Lahadalia Sah Berlaku!
Kredit Foto: Istimewa
Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah angkat bicara setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi UI terkait sanksi administratif kepada promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dengan putusan ini, surat keputusan sanksi dari rektor dinyatakan tetap sah dan mengikat.
"Bagi UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan," kata Heri Hermansyah.
Lewat Putusan Kasasi Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026, MA resmi membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya yang sempat memenangkan pihak promotor. Putusan tertinggi ini menegaskan bahwa langkah UI menjatuhkan sanksi etika sudah sesuai jalur hukum.
Heri menjelaskan bahwa sanksi tersebut dirumuskan secara matang berdasarkan hasil pemeriksaan empat organ penting di internal kampus. Rektor, Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, serta Senat Akademik kompak menjatuhkan sanksi demi menjaga marwah institusi.
Baca Juga: MA Balikkan Perkara Disertasi Bahlil, Gugatan Promotor yang Sempat Menang Kini Ditolak
Polemik ini bermula dari masa kuliah doktoral Bahlil yang dinilai super kilat, yakni hanya ditempuh dalam kurun waktu 1 tahun 8 bulan. Kelulusan berpredikat cumlaude tersebut langsung diguncang isu plagiarisme hingga pencatutan nama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) tanpa izin.
Akibat skandal akademik yang sempat menghebohkan publik tersebut, pihak Universitas Indonesia telah mengambil tindakan tegas. UI tidak hanya menangguhkan gelar doktor milik Bahlil Lahadalia, tetapi kini sukses menjerat tim promotornya lewat jalur hukum kasasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: