Kredit Foto: Instagram/Hotman Paris
Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terus memunculkan beragam respons. Kali ini, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut angkat bicara dan mengungkap fakta yang mengejutkan.
Hotman mengaku sebenarnya sudah memperingatkan Nadiem sejak masih menjadi kuasa hukumnya. Menurutnya, ada satu titik krusial dalam perkara pengadaan Chromebook yang sejak awal telah ia prediksi bakal menjadi pintu masuk majelis hakim menjatuhkan vonis.
Mantan kuasa hukum Nadiem itu mengatakan dirinya sudah mengingatkan kliennya mengenai persoalan harga dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM).
“Waktu saya masih jadi kuasa hukumnya, saya sudah ingatkan pasti masuk dari soal harga, apakah harga wajar atau tidak,” kata Hotman Paris, dikutip dari akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: Jerome Polin Sentil Vonis Nadiem Makarim: Gak Ada Harapan, Negara Ini Sakit!
Hotman menilai seharusnya laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada periode 2020 hingga 2022 dijadikan dasar utama dalam persidangan karena menurutnya hasil audit tersebut menyatakan harga pengadaan masih tergolong wajar.
“Ternyata 4 hakim menyatakan harganya tidak wajar, padahal sudah saya ingatkan tim audit BPKP 2020 sampai 2022 disebutkan harga wajar. Harusnya audit BPKP 2020 sampai 2022 itu yang dipakai, yang di-gas di persidangan,” ujarnya.
Ia pun mengaku sudah berkali-kali meminta agar temuan audit tersebut diperjuangkan secara maksimal di ruang sidang.
“Saya udah peringatkan dari awal, gas di sidang,” sentilnya.
Menurut Hotman, jika harga dalam proyek tersebut memang dinyatakan wajar, maka unsur korupsi maupun kerugian negara semestinya tidak terpenuhi.
“Yang dipakai majelis hakim 4 orang audit BPKP tahun 2025 yang menyatakan harganya kemahalan, sama sekali tidak disinggung hasil BPKP sebelumnya,” jelas Hotman.
Selain persoalan audit harga, Hotman juga menyinggung pertimbangan hakim terkait dugaan keuntungan yang diperoleh Google dari proyek Chromebook.
Menurutnya, majelis hakim menilai unsur korupsi tetap dapat terpenuhi meski tidak ditemukan aliran dana kepada Nadiem secara langsung.
“Karena korupsi itu kan menguntungkan orang lain walaupun tidak ada aliran dana ke Nadiem,” ucap Hotman.
Di akhir pernyataannya, Hotman mengungkapkan penyesalannya karena merasa saran yang pernah ia berikan tidak dijalankan sepenuhnya. Ia bahkan menyinggung alasan mengapa dirinya tidak lagi mendampingi Nadiem.
Baca Juga: Nadiem Makarim Mau Dibikin Bangkrut? Dituntut Bayar Rp809 Miliar, Padahal Harta Cuma Segini
“Dari awal saya bilang, makanya periksa dulu semua, pastikan Google itu harga wajar. Tapi, nasi sudah menjadi bubur karena waktu itu Nadiem sedikit khawatir karena Hotman terlalu vokal,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: