Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bot Judi Online Banjiri Kolom Komentar Piala Dunia, Pengamat Desak Platform Bertindak

        Bot Judi Online Banjiri Kolom Komentar Piala Dunia, Pengamat Desak Platform Bertindak Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Maraknya promosi judi online yang membanjiri kolom komentar media sosial selama gelaran Piala Dunia FIFA 2026 dinilai menunjukkan semakin masifnya penggunaan bot otomatis oleh jaringan pelaku. Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menilai kondisi tersebut seharusnya mendorong platform digital mengambil peran lebih besar dalam menghentikan penyebaran konten ilegal.

        Menurut Alfons, platform media sosial memiliki kemampuan teknologi untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan, mulai dari pola komentar otomatis, koordinasi ribuan akun bot, hingga asal jaringan yang digunakan pelaku. Karena itu, langkah penanganan tidak semestinya hanya menunggu laporan dari pengguna atau pemerintah.

        "Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat menekan platform media sosial agar proaktif karena mereka telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berbisnis di Indonesia. Sebagai PSE, mereka wajib mematuhi aturan hukum di Indonesia yang melarang aktivitas perjudian beserta promosinya," ujar Alfons, Selasa (30/6/2026).

        Ia menjelaskan, pola penyebaran promosi judi online terus berubah. Setelah pemerintah memperketat pengawasan berbagai kanal digital, termasuk melalui penerapan registrasi biometrik kartu SIM prabayar yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026, para pelaku kini memanfaatkan kolom komentar media sosial sebagai sarana promosi.

        Menurut Alfons, platform sebenarnya memiliki data dan teknologi yang memadai untuk mengenali aktivitas tidak wajar, seperti ribuan akun yang mengunggah komentar serupa dalam waktu singkat atau berasal dari jaringan yang sama. Dengan kemampuan tersebut, penyebaran promosi dapat dihentikan sebelum menjangkau lebih banyak pengguna.

        "Pemberantasan tidak cukup hanya menghapus konten. Jaringan pelakunya juga harus diputus," katanya.

        Selain memperkuat pengawasan di platform digital, Alfons juga mendorong pemerintah menelusuri aliran dana jaringan judi online melalui pendekatan follow the money. Ia menilai koordinasi antara Komdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu diperkuat agar sumber pendanaan pelaku dapat diputus.

        Sebelumnya, Komdigi mengungkap adanya operasi terorganisasi lintas negara yang berada di balik lonjakan spampromosi judi online di media sosial. Dalam dua pekan terakhir, jumlah temuan komentar spam meningkat sekitar 128% dibandingkan rata-rata temuan sepanjang Januari hingga Juni 2026.

        Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan jaringan tersebut memanfaatkan sistem otomatis yang memantau media sosial secara real time. Begitu sebuah unggahan memperoleh interaksi tinggi atau menjadi viral, ribuan akun bot langsung membanjiri kolom komentar dengan promosi dan tautan menuju situs judi online.

        Alexander menyebut momentum Piala Dunia FIFA 2026 dimanfaatkan jaringan internasional untuk meningkatkan promosi taruhan olahraga melalui media sosial.

        "Fenomena ini juga berkorelasi dengan dimulainya Piala Dunia FIFA 2026 pada 11 Juni yang dimanfaatkan pelaku untuk meningkatkan promosi taruhan olahraga," kata Alexander dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (29/6/2026).

        Baca Juga: Kembali Ramai Spam Komentar Judol di Sosmed, Ini Kata Kemkomdigi

        Baca Juga: Komdigi Ungkap Jaringan India-Brasil di Balik Spam Judol Media Sosial

        Menyikapi kondisi tersebut, Komdigi telah berkoordinasi dengan Meta dan meminta seluruh platform digital memperkuat sistem deteksi otomatis serta pengawasan terhadap aktivitas promosi judi online.

        Alexander menegaskan upaya menjaga ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Menurutnya, keberhasilan memberantas judi online membutuhkan komitmen platform digital sebagai penyelenggara layanan, disertai partisipasi masyarakat untuk melaporkan setiap konten mencurigakan yang ditemukan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: