Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nadiem Makarim: Privilege Selangit, Tetap Kena 10 Tahun Penjara

        Nadiem Makarim: Privilege Selangit, Tetap Kena 10 Tahun Penjara Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Ardianto Satriawan, menyoroti vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

        Ardianto menilai Nadiem berasal dari keluarga elit dengan akses pendidikan dan ekonomi luar biasa, namun tetap bisa “jatuh” dalam sistem hukum.

        "Nadiem Makarim, secara posisi dan ekonomi sudah lebih dari mapan. Ayahnya, Nono Anwar Makarim, pengacara kondang, lulusan Harvard Law School. Ibunya, Atika Algadri juga lulusan master Harvard, aktivis sosial, salah satu pendiri majalah Femina," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (1/7).

        "Nadiem sendiri juga lulusan Harvard, pendiri Gojek, mantan Menteri Pendidikan. Bayangin sekeluarga Harvard!! Tapi tetap didakwa 10 tahun penjara + uang pengganti Rp809 miliar," imbuhnya.

        Ia menekankan, jika orang dengan privilege selangit saja bisa diperlakukan seperti itu, maka nasib masyarakat biasa dan menengah ke bawah akan jauh lebih rentan bila berhadapan dengan hukum.

        "Kalau orang dengan privilege SELANGIT seperti ini aja bisa begini.. GIMANA NASIB yang dari keluarga biasa, dan menengah ke bawah???" tandasnya.

        Baca Juga: Google Sudah Bantah, Kok Nadiem Tetap Kena Rp809 M? Ini Kata Mahfud MD

        Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.

        Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809.597.125.000. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, aset pribadinya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah 5 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: