Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kebijakan Prabowo Disindir: Antikorupsi di Mulut, Perlindungan Dana Korupsi di Tangan

        Kebijakan Prabowo Disindir: Antikorupsi di Mulut, Perlindungan Dana Korupsi di Tangan Kredit Foto: Fajar.co.id
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyindir kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya saling bertentangan terkait pemberantasan korupsi.

        Gigin menilai, di satu sisi Prabowo ingin mempercepat pengesahan Undang-Undang (UU) perampasan aset koruptor. Namun di sisi lain, ia justru menyediakan instrumen yang bisa menjadi “penampungan” dana hasil korupsi melalui Patriot Bond dan Obligasi Merah Putih.

        "Prabowo mau mempercepat pengesahan UU perampasan aset koruptor. Prabowo juga yang menyediakan tempat perlindungan uang hasil korupsi, yang dia namai Patriot Bond dan Obligasi Merah Putih," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (2/7).

        Secara legal, dana yang ditempatkan pada Patriot Bond dan Obligasi Merah Putih mendapat jaminan perlindungan hukum ketat dari negara. Asal-usul dana tidak akan ditelusuri atau dijadikan alat bukti di pengadilan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026 (Revisi UU P2SK) yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

        Baca Juga: Prabowo Bongkar Penyebab Kemiskinan di RI, Ternyata Bukan Sekadar Soal Ekonomi

        Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa instrumen ini bertujuan menarik dana repatriasi, modal milik warga negara Indonesia di luar negeri, untuk pembangunan nasional, dan bukan program pengampunan pajak (tax amnesty).

        "Uang yang masuk ke situ aman. Tapi, perusahaannya enggak imun. Jadi, enggak seperti tax amnesty. Tax amnesty kan bebas semua, ini (Patriot Bond dan Merah Putih Bond) enggak," ucap dia di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/6/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: