Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jaksa: Dokter Tifa Tidak Dapat Membuktikan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

        Jaksa: Dokter Tifa Tidak Dapat Membuktikan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akhirnya dimulai.

        Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa terdakwa dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang selama ini dilontarkan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

        Jaksa juga menegaskan bahwa tuduhan tersebut bertentangan dengan fakta akademik yang telah dikonfirmasi secara resmi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Karena itu, perbuatan terdakwa dinilai telah menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi melalui sarana teknologi informasi.

        Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), JPU menjelaskan bahwa perkara bermula ketika pada Maret 2025 saksi Syarif Muhammad memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial X yang menuding ijazah S1 miliknya palsu.

        Setelah melihat unggahan tersebut, Jokowi meminta Syarif mengumpulkan seluruh konten serupa. Kemudian pada 14 April 2025, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tuduhan yang terus beredar.

        Baca Juga: Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya oleh Dokter Tifa Buntut Rumor Ijazah Palsu

        "Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan," kata JPU.

        Jaksa menyebut kuasa hukum saat itu juga menegaskan bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen asli yang telah diverifikasi.

        "Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," lanjutnya.

        Meski telah ada klarifikasi resmi, menurut jaksa, pada periode April hingga Mei 2025 justru ditemukan total 28 unggahan di berbagai media sosial yang kembali menyerang Jokowi dengan narasi serupa. Dari jumlah tersebut, lima unggahan disebut berasal dari Dokter Tifa.

        "28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," ujar Jaksa.

        Dalam dakwaan juga dipaparkan bahwa Jokowi merupakan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang resmi terdaftar sejak 28 Juli 1980.

        Selama masa kuliah, Jokowi disebut telah menyelesaikan seluruh beban akademik sebanyak 160 SKS sesuai ketentuan Buku Petunjuk Program Studi S-1 Tahun 1982. Atas dasar itu, UGM menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Jokowi.

        "Atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," ungkap jaksa.

        Selain dinilai tidak terbukti, tuduhan tersebut juga disebut telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi.

        Baca Juga: Ada Ancaman? Sidang Dokter Tifa Dijaga Ketat, Pengadilan sampai Larang Live Streaming

        "Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," jelas jaksa.

        Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa melanggar primair pasal 434 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Serta, dakwaan kedua primair pasal 434 ayat 1 KUHP.

        Dokter Tifa juga menerima kedua subsidair pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 32 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: