Ada Ancaman? Sidang Dokter Tifa Dijaga Ketat, Pengadilan sampai Larang Live Streaming
Kredit Foto: Istimewa
Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dipastikan berlangsung dengan pengamanan dan aturan khusus.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) bahkan menerapkan pembatasan ketat terhadap aktivitas peliputan selama persidangan.
Pengadilan secara tegas melarang penonton di ruang sidang melakukan siaran langsung atau live streaming. Kebijakan tersebut diberlakukan menjelang sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku khusus bagi pengunjung yang berada di bangku penonton persidangan.
Baca Juga: Media Asing Ikut Bersuara soal Vonis Nadiem Makarim, Singgung Dugaan Balas Dendam
“Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live,” kata Immanuel kepada wartawan.
Meski demikian, pengadilan tetap memberikan ruang bagi awak media untuk melakukan siaran langsung pada tahapan tertentu dalam persidangan.
Immanuel menjelaskan, media masih diperbolehkan melakukan live streaming saat agenda pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan jika ada, putusan sela, pembacaan tuntutan, pledoi, hingga putusan akhir.
“Sepanjang konferensi untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk konferensi pembacaan tuntutan, pledoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live,” jelas Immanuel.
Namun, aturan berbeda diterapkan ketika persidangan memasuki tahap pembuktian, khususnya pemeriksaan saksi. Pada fase tersebut, siaran langsung tidak diperkenankan demi menjaga ketentuan hukum acara.
"Namun dalam tahap pembuktian nantinya, keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan secara langsung karena memang oleh undang-undang, keterangan para Saksi tidak saling mendengar," lanjut dia.
Selain membatasi aktivitas peliputan, PN Jakarta Timur juga akan menerapkan penyekatan sejak pagi hari sebelum sidang dimulai.
Baca Juga: Prabowo: Indonesia Ada di Persimpangan Sejarah, Kita sedang Transformasi Besar
Langkah tersebut dilakukan karena kapasitas ruang sidang yang terbatas. Hanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap jalannya persidangan yang akan diizinkan memasuki area pengadilan.
“Sejak pagi nanti sudah dilakukan penyekatan, yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada konferensi besok di Jakarta Timur,” tuturnya.
Persidangan dokter Tifa sendiri menjadi salah satu perkara yang menyedot perhatian publik setelah kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi memasuki proses hukum di pengadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri