Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung Bongkar Dugaan Skema Perusahaan Khusus untuk Monopoli Ompreng Program MBG

        Kejagung Bongkar Dugaan Skema Perusahaan Khusus untuk Monopoli Ompreng Program MBG Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung mengungkap adanya skema pembentukan perusahaan yang diduga sengaja digunakan untuk memonopoli pengadaan food tray atau ompreng bagi calon mitra Badan Gizi Nasional.

        Perusahaan tersebut diduga menjadi alat untuk menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Keuntungan dari penjualan itu diduga menjadi syarat agar pengajuan kerja sama para mitra memperoleh persetujuan.

        Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan skema tersebut mulai dijalankan pada 2025.

        "Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," ujar Syarief kepada wartawan.

        Menurut penyidik, harga ompreng tidak ditentukan melalui mekanisme yang wajar. Nilai tersebut justru diduga sudah memasukkan bagian tertentu yang akan diberikan kepada tersangka sebagai imbalan agar titik pelayanan milik calon mitra memperoleh persetujuan.

        "Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," jelas Syarief.

        Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap besaran harga ompreng yang dipatok maupun nilai keuntungan yang diduga diterima tersangka dari praktik tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

        Dalam pengembangan perkara ini, penyidik menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka baru.

        Syarief menjelaskan LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional hingga Maret 2025 sebelum berpindah menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.

        "Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya," kata Syarief.

        Setelah penetapan tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

        "Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," ujarnya.

        Baca Juga: Purbaya Ungkit Lagi Kasus Belanja Motor Listrik BGN

        LMI dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

        Penetapan LMI menambah panjang daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: