Jaksa Bongkar Cara dr Tifa Bangun Narasi Ijazah Jokowi, Disebut Sengaja Membentuk Persepsi Publik
Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Jaksa Penuntut Umum membeberkan dugaan cara yang digunakan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam menyebarkan narasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di ruang publik. Dalam surat dakwaan, jaksa menilai berbagai unggahan di media sosial itu membentuk persepsi masyarakat seolah-olah tuduhan tersebut merupakan fakta.
Uraian tersebut disampaikan saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Menurut jaksa, penyebaran informasi melalui media elektronik dilakukan dengan menghadirkan dokumen yang digambarkan sebagai data autentik sehingga memengaruhi keyakinan publik.
"Bahwa perkataan yang diucapkan oleh Terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa dalam persidangan.
Dalam dakwaan dijelaskan, salah satu rangkaian peristiwa bermula ketika akun X milik Dian Sandi Utama mengunggah foto ijazah asli Jokowi pada 1 April 2025. Unggahan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari akun milik dr Tifa beberapa hari setelahnya.
Jaksa mengutip unggahan dr Tifa pada 4 April 2025 yang menyebut persoalan dugaan ijazah palsu perlu dibawa ke tingkat internasional. Dalam unggahan itu, terdakwa juga menyinggung sejumlah lembaga forensik digital internasional dan media asing.
Selain unggahan di media sosial, jaksa juga memasukkan tayangan sebuah program diskusi yang diunggah melalui kanal YouTube sebagai bagian dari alat bukti. Salah satunya merupakan acara bertajuk Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara yang tayang pada 29 April 2025.
Jaksa kemudian menyoroti metode analisis yang dilakukan dr Tifa terhadap dokumen ijazah tersebut. Menurut penuntut umum, analisis dilakukan menggunakan salinan dokumen yang tidak diperoleh langsung dari pemilik sah ijazah.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa juga tidak pernah melakukan verifikasi ataupun meminta konfirmasi kepada Joko Widodo sebelum menyampaikan hasil analisisnya kepada publik. Karena itu, jaksa menilai informasi yang dijadikan dasar analisis dilakukan tanpa hak.
Baca Juga: Ogah Damai, Dokter Tifa Ngotot Lawan Balik Dakwaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Perkara ini kemudian dibawa ke meja hijau dengan sejumlah dakwaan. Jaksa mendakwa dr Tifa menggunakan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan kedua yang mencakup Pasal 434 ayat (1) KUHP, Pasal 310 ayat (1) KUHP, hingga sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seluruh dakwaan tersebut akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: