Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ogah Damai, Dokter Tifa Ngotot Lawan Balik Dakwaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Ogah Damai, Dokter Tifa Ngotot Lawan Balik Dakwaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadirkan sikap tegas dari terdakwa, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Alih-alih menempuh jalur damai, ia justru memastikan akan melawan seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Dokter Tifa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan. Sidang pun dipastikan akan berlanjut pekan depan dengan agenda penyampaian keberatan dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Christina Endarwati menjelaskan bahwa terdapat beberapa pasal dakwaan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Berdasarkan ketentuan tersebut, terdakwa memiliki kesempatan untuk menempuh upaya perdamaian dengan korban.

Tak hanya itu, hakim juga menanyakan apakah Dokter Tifa akan mengakui dakwaan yang dibacakan atau justru mengajukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut.

Baca Juga: Jaksa: Dokter Tifa Tidak Dapat Membuktikan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

"Ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun, Saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban. Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur demikian. Kemudian apabila tidak, apakah Saudara akan mengakui dakwaan sesuai ketentuan Pasal 205 ayat 1, atau (Pasal) 206 ayat 1 Saudara akan mengajukan perlawanan," kata hakim.

Mendengar pertanyaan itu, Dokter Tifa sempat berdiskusi sejenak dengan tim kuasa hukumnya sebelum akhirnya memberikan jawaban secara langsung di hadapan majelis hakim.

Ia memastikan tidak akan menempuh mekanisme restorative justice dan memilih melanjutkan proses hukum dengan melakukan perlawanan terhadap dakwaan.

"Izin yang mulia saya akan menjawab sendiri pertama saya tidak melakukan restorative justice. Kedua saya akan melakukan perlawanan. Ketiga saya akan plea bargain," ungkap Dokter Tifa.

Baca Juga: Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya oleh Dokter Tifa Buntut Rumor Ijazah Palsu

Sikap tersebut membuat proses persidangan berlanjut ke tahap berikutnya. Majelis hakim kemudian menetapkan agenda sidang selanjutnya untuk mendengarkan perlawanan atau keberatan yang akan diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026.

"Kita akan menunda persidangan hari Kamis, tanggal 9 Juli 2026, dengan acara perlawanan yang akan diajukan tim advokat pukul 09.00 WIB," ujar hakim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri