Kasus Korupsi MBG Makin Melebar, Polri Buka Suara usai Pejabat BGN Jadi Tersangka Ketujuh
Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Kasus dugaan korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali berkembang setelah Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka baru sehingga total tersangka kini menjadi tujuh orang.
Penambahan tersangka tersebut langsung mendapat respons dari Polri yang menyatakan menghormati sekaligus mendukung penuh proses hukum yang sedang dijalankan Kejaksaan Agung dalam membongkar dugaan korupsi program MBG.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan Korps Bhayangkara berkomitmen mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
"Polri mendukung dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujar Isir kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Isir juga menegaskan Polri tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk jika pelakunya berasal dari institusi negara maupun aparat sendiri.
"Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi yang berlangsung pada periode 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan LMI diduga menyalahgunakan jabatannya saat masih menjadi pejabat di lingkungan BGN.
Menurut penyidik, LMI diduga meminta dua pihak berinisial YCS dan RD membentuk sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," kata Syarief.
Harga ompreng tersebut disebut telah ditentukan sendiri oleh LMI dan diduga menjadi bagian dari praktik untuk memperoleh keuntungan pribadi sekaligus mempermudah proses persetujuan terhadap calon mitra.
"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," jelas Syarief.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap besaran harga ompreng maupun nilai keuntungan yang diduga diterima tersangka dari praktik tersebut.
Baca Juga: Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Tiga Pucuk Pimpinan BGN Dilaporkan ICW ke Ombudsman
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan penyidik di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ujar Syarief.
Penetapan LMI membuat daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG kembali bertambah sehingga penyidikan Kejaksaan Agung kini telah menjerat tujuh orang dari berbagai posisi di lingkungan BGN maupun pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan program tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama