Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Tiga Pucuk Pimpinan BGN Dilaporkan ICW ke Ombudsman
Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dan pelanggaran administrasi terkait rangkap jabatan di badan usaha milik negara (BUMN).
Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala BGN Nanik S. Deyang serta dua Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Mayjend TNI (Purn) Trenggono.
ICW menilai ketiganya diduga merangkap jabatan di perusahaan pelat merah sehingga berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, mengatakan pihaknya menemukan Nanik S. Deyang menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero), Agustina Arumsari sebagai Komisaris PT Patra Niaga, dan Trenggono sebagai Direktur PT Agrinas Pangan Nusantara.
Menurut Zararah, dugaan rangkap jabatan tersebut perlu ditindaklanjuti karena berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
ICW menilai dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Zararah berpendapat kondisi tersebut dapat memengaruhi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila pejabat yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas secara optimal.
"Rangkap jabatan tersebut bila tidak ditangani dengan serius bisa membuat tata kelola MBG semakin buruk, karena orang tersebut tidak bisa memberikan pelayanan yang penuh dan serius terhadap pekerjaannya," ujar Zararah di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Ia menambahkan, apabila tata kelola program tidak berjalan baik, dampaknya dapat dirasakan oleh kelompok penerima manfaat, termasuk anak-anak dan ibu hamil.
Selain melapor ke Ombudsman, ICW juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi jajaran pimpinan BGN.
Zararah mengatakan ICW mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan pimpinan BGN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila Kementerian Sekretariat Negara tidak memberikan tindak lanjut dalam waktu 10 hari sejak laporan yang dikirimkan pada 19 Juni 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat