Bikin Geleng Kepala, Segini Nilai Proyek yang Didapat Pengusaha Penjamin Kredit Land Cruiser Bupati Kuansing, Cicilan Rp46 Juta Per Bulan!
Kredit Foto: Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing). Salah satu tersangka yang ditahan adalah Bupati Kuansing periode 2025–2030, Suhardiman Amby (SA).
Selain Suhardiman, KPK juga menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing berinisial ZKN dan pihak swasta berinisial ARD yang merupakan Direktur Utama PT MIC.
Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara bermula saat proses seleksi jabatan Sekda Kuansing. Suhardiman Amby diduga meminta para kandidat menyediakan satu unit mobil SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat untuk menduduki jabatan tersebut.
Dari dua kandidat yang mengikuti seleksi, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut hingga akhirnya terpilih sebagai Sekda.
Untuk memenuhi permintaan itu, ZKN membeli mobil senilai Rp2,05 miliar secara kredit dengan tenor lima tahun. Karena tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, ZKN menggunakan identitas ARD untuk mengajukan kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan.
Penyidikan KPK mengungkap dugaan praktik serupa telah terjadi sejak 2021 saat ZKN mengincar jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing.
Saat itu, Suhardiman diduga meminta ZKN membelikannya mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta yang juga dicicil menggunakan identitas ARD. KPK menilai pola tersebut menunjukkan praktik suap jabatan yang berulang.
Sebagai imbalan, ARD diduga memperoleh keuntungan berupa sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Kuansing. Berdasarkan temuan penyidik, ARD memperoleh 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing pada Tahun Anggaran 2022 senilai sekitar Rp1,2 miliar, serta sejumlah paket pekerjaan di dinas dan sekretariat daerah sepanjang 2025 hingga 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport, sejumlah barang bukti elektronik (BBE), serta dokumen transaksi pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
Penyidik juga masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi atau suap lain yang diduga berkaitan dengan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuantan Singingi.
Kasus yang menjerat Suhardiman Amby menambah daftar kepala daerah Kuantan Singingi yang tersandung perkara korupsi. Sebelum menjadi bupati definitif, Suhardiman merupakan Wakil Bupati yang menggantikan Andi Putra setelah mantan bupati tersebut terjaring OTT KPK pada 2021.
Suhardiman kemudian menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, dilantik sebagai bupati definitif pada 2023, dan kembali memenangkan Pilkada untuk masa jabatan 2025–2030. Kini, ia harus menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat