Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo dan dr. Tifa Akan Dihukum Berat Jika Jokowi Absen di Persidangan

        Roy Suryo dan dr. Tifa Akan Dihukum Berat Jika Jokowi Absen di Persidangan Kredit Foto: Fajar.co.id
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa masih bergulir.

        Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai, jika Jokowi tidak hadir dalam persidangan dan ijazah asli tidak ditunjukkan, maka Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap akan dijatuhi hukuman berat.

        "Jika nanti Jokowi tidak hadir di persidangan dan ijazah UGM-nya gaib entahbdimana, Roy Suryo dan dr Tifa akan dihukum berat," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (3/7).

        Ia menekankan bahwa hukuman itu bukan karena proses keadilan murni, melainkan sebagai simbol untuk menunjukkan siapa yang berkuasa. Pola serupa, kata Gigin, pernah terjadi pada kasus Bambang Tri dan Gus Nur.

        "Bukan karena keadilan seperti pernah dialami Bambang Tri dan Gus Nur tapi untuk menunjukkan siapa yang berkuasa di negeri ini," tandasnya.

        Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya siap hadir dalam sidang pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Dokter Tifa sebagai.

        "Per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi dan beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

        Baca Juga: Drama Sidang Ijazah: Dokter Tifa Hadir Fisik, Sindir Jokowi Pilih Mekanisme Virtual

        Jokowi akan hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi korban sekaligus pelapor.

        Yakup menegaskan bahwa untuk menuntaskan polemik ini once and for all (sekali untuk selamanya), Jokowi berencana membawa seluruh dokumen ijazah asli mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk ditunjukkan di hadapan majelis hakim. Saat ini, dokumen ijazah SMA dan UGM Jokowi sudah disita jaksa sebagai barang bukti.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: