Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jangan Lewatkan! 6 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

        Jangan Lewatkan! 6 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026 Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan masih memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya dengan biaya yang jauh lebih ringan. Memasuki Juli 2026, sejumlah pemerintah daerah tetap menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan dengan beragam insentif menarik.

        Tak hanya menghapus denda keterlambatan, beberapa daerah bahkan membebaskan sebagian tunggakan pajak, memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga diskon bea balik nama kendaraan. Setidaknya ada enam provinsi yang masih memberlakukan program tersebut per Juli 2026.

        Berikut daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan beserta fasilitas yang ditawarkan.

        Baca Juga: Tak Semua Kena! Ini 6 Kriteria Pedagang Online yang Bebas Pajak Marketplace

        1. Jakarta

        Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

        Program ini diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

        Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak karena seluruh bunga dan denda keterlambatan dihapus secara otomatis melalui sistem tanpa harus mengajukan permohonan. Pembebasan juga berlaku untuk denda keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB.

        2. Bali

        Provinsi Bali juga masih memberikan berbagai insentif pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

        Pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh potongan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan bermesin di atas 200 cc mendapatkan diskon sebesar 9 persen.

        Bagi masyarakat yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menambah potongan pajak berupa:

        • Tambahan diskon 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc.
        • Tambahan diskon 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

        3. Bengkulu

        Program pemutihan di Provinsi Bengkulu masih berlangsung sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026.

        Dalam program tersebut, pemerintah menghapus denda sekaligus tunggakan pajak kendaraan. Wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan.

        4. Jawa Tengah

        Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperpanjang program keringanan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026.

        Beberapa fasilitas yang diberikan antara lain:

        • Diskon pokok PKB sebesar 5 persen.
        • Pengurangan sanksi administrasi sesuai besaran diskon pokok pajak.
        • Keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025.

        Seluruh fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak yang memenuhi ketentuan pembayaran yang berlaku.

        5. Kalimantan Tengah

        Provinsi Kalimantan Tengah masih membuka program pemutihan mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.

        Masyarakat yang terlambat membayar pajak memperoleh penghapusan denda PKB serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya.

        Meski demikian, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok PKB, denda SWDKLLJ tahun berjalan hingga biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti penerbitan STNK, pelat nomor, dan BPKB.

        Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan PKB bagi pembayaran sebelum jatuh tempo, yakni:

        • Diskon 6 persen untuk pembayaran maksimal 90 hari sebelum jatuh tempo.
        • Diskon 4 persen untuk pembayaran maksimal 60 hari sebelum jatuh tempo.
        • Diskon 2 persen untuk pembayaran maksimal 30 hari sebelum jatuh tempo.

        6. Lampung

        Program pemutihan di Provinsi Lampung berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

        Berbagai keringanan yang diberikan meliputi:

        • Penunggak pajak selama satu tahun atau lebih hanya membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan beserta seluruh dendanya dihapus.
        • Pembebasan denda keterlambatan dan pajak progresif.
        • Diskon balik nama kendaraan dalam daerah sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.
        • Diskon PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Lampung pada tahun pertama dan kedua.
        • Potongan pajak sebesar 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar pajak tepat waktu.

        Bagi masyarakat di enam provinsi tersebut, Juli 2026 menjadi kesempatan untuk memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan pemerintah daerah sebelum masa program pemutihan berakhir sesuai jadwal masing-masing.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: