Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Dalami Pengakuan Menhut Raja Juli Soal Amplop Bupati Kuansing, Diduga Terkait Izin Pelepasan Hutan

        KPK Dalami Pengakuan Menhut Raja Juli Soal Amplop Bupati Kuansing, Diduga Terkait Izin Pelepasan Hutan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengenai amplop yang disebut ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

        Informasi tersebut akan menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang turut menelusuri proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

        Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan menelusuri apakah amplop tersebut berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

        "Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik, apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

        Budi menjelaskan, penyidikan juga mengarah pada dugaan pengumpulan dana secara tidak sah yang diduga dilakukan Suhardiman Amby dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuantan Singingi.

        Untuk memperjelas perkara, KPK membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak yang mengetahui proses tersebut, termasuk pejabat di Kementerian Kehutanan.

        "Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," kata Budi.

        Sebelumnya, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa dirinya menerima kunjungan resmi Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

        Menurut Raja Juli, setelah pertemuan selesai, ia mengetahui ada sebuah amplop yang ditinggalkan oleh rombongan Bupati Kuansing. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membukanya.

        "Saya tidak tahu isinya apa. Saya minta ajudan kembalikan," ujar Raja Juli.

        Ia menyebut amplop itu akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi setelah berkoordinasi dengan Polda Riau.

        Namun, dalam konferensi pers tersebut Raja Juli tidak menjelaskan apakah peristiwa itu telah dilaporkan secara resmi kepada KPK sebagai dugaan gratifikasi.

        Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

        Selain Suhardiman, KPK juga menahan Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

        Dalam perkembangan penyidikan, KPK turut mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: