Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada Dugaan Suap Rp1 Miliar dalam Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan

        Ada Dugaan Suap Rp1 Miliar dalam Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan Kredit Foto: Ilham Nurul Karim
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan "Mau Print" di kawasan Senen, Jakarta Pusat, terus menjadi perhatian. Selain didorong agar diusut secara tuntas, perkara ini juga diwarnai munculnya dugaan upaya suap agar korban tidak melapor ke polisi, laporan balik dari pemilik percetakan terhadap para korban, hingga keterlibatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

        Said Iqbal sebelumnya menemui salah satu korban, Tegar Saputra, setelah mengaku meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan kedatangannya bertujuan memastikan hak-hak para korban tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

        "Sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, saya diminta memastikan hak-hak ketiga pekerja yang diduga disekap dan dirantai tetap terpenuhi serta tidak diabaikan," kata Said Iqbal kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

        Ia memastikan seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung pemerintah melalui BPJS Kesehatan, termasuk apabila para korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami.

        "Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami. Seluruhnya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan," ujarnya.

        Said Iqbal juga meminta agar tim kuasa hukum korban dapat bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun dan proses hukum berjalan secara independen.

        Selain itu, ia mengaku telah meminta perhatian khusus kepada pihak kepolisian agar kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut diusut hingga tuntas.

        "Saya sudah melaporkan kasus ini kepada Kapolri dan malam nanti saya juga akan kembali bertemu beliau untuk meminta perhatian khusus terhadap kasus ini," katanya.

        Di tengah proses penyidikan, kuasa hukum korban, Petrus, mengungkap dugaan adanya upaya membungkam korban melalui pemberian uang agar perkara tidak dibawa ke ranah hukum.

        Menurut Petrus, tawaran tersebut muncul setelah pihaknya mulai mendampingi korban. Nilainya disebut terus meningkat, mulai dari Rp20 juta hingga mencapai Rp1 miliar.

        "Awalnya Rp20 juta, kemudian meningkat hingga tawaran Rp1 miliar. Namun kami menolak seluruh tawaran tersebut," ujar Petrus.

        Ia menyebut pihak yang menawarkan uang diduga merupakan oknum kepolisian. Namun identitasnya belum diungkap ke publik karena akan disampaikan dalam proses pemeriksaan.

        "Yang datang adalah oknum kepolisian. Identitasnya saya ketahui, tetapi belum saya sampaikan karena akan kami serahkan dalam proses pemeriksaan. Kami hanya meminta pertanggungjawaban hukum terhadap para pelaku," katanya.

        Petrus menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika salah seorang korban diketahui menjual limbah percetakan senilai Rp700 ribu. Perusahaan kemudian meminta uang Rp500 ribu dikembalikan. Karena korban tidak mampu melunasi sisa Rp200 ribu, perusahaan disebut mencari pekerja lain yang dianggap ikut menikmati hasil penjualan limbah tersebut.

        Ia juga mengungkap keluarga korban sempat berusaha memenuhi permintaan perusahaan agar para pekerja dibebaskan. Bahkan, keluarga salah satu korban disebut telah menyerahkan uang Rp50 juta.

        "Keluarga Adit bahkan sudah membayar Rp50 juta dengan janji korban akan dibebaskan pada tanggal 20. Namun hingga tanggal 26 korban belum juga dilepaskan. Keluarga kemudian meminta bantuan LBH Kalimantan Barat," kata Petrus.

        Menanggapi tudingan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Hery Saputra membantah ada penyidik yang menawarkan uang atau meminta korban menghentikan proses hukum.

        "Pernyataan tersebut disampaikan oleh pengacara korban, jadi silakan bisa diklarifikasi langsung saja ke pengacara korban. Tapi saya pastikan tidak ada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat yang menawari atau meminta tidak mengangkat perkara ini ke publik," kata Roby, Kamis (2/7/2026).

        Roby menegaskan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan terus mendalami seluruh informasi yang berkembang.

        Sementara itu, kasus ini juga memasuki babak baru setelah pemilik percetakan, MML, melaporkan balik ketiga korban ke Polres Metro Jakarta Pusat.

        Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri membenarkan laporan tersebut dibuat pada Selasa (30/6/2026). Ketiga korban yang dilaporkan yakni TS (24), MRJ (20), dan AS (19).

        Menurut Erlyn, pemilik percetakan menuding para mantan karyawannya melakukan pencurian pelat besi milik perusahaan dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp230 juta.

        Meski demikian, Erlyn menegaskan laporan balik tersebut tidak menghentikan penyidikan kasus dugaan penyekapan yang kini tetap berjalan secara paralel.

        "Ya tetap berjalan (kasus penyekapan). Udah dilaporkan kok yang penyekapan juga dan sudah berjalan juga," ujarnya.

        Baca Juga: Pemilik Percetakan Laporkan Balik Tiga Korban Penyekapan, Said Iqbal: Gaji Mereka Hanya Rp500 Ribu

        Di sisi lain, Petrus mengatakan dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam upaya menyuap korban kini tengah didalami aparat penegak hukum.

        "Diselidiki oleh Bareskrim dengan Polda Metro," kata Petrus.

        Ia memastikan dugaan tersebut memang ada, namun menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat.

        "Yang pastinya memang ada, kita biarkan mereka bekerja," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: