Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendag Tarik Minyakita Diduga Berbau Solar di Jawa Tengah, Produsen Terancam Sanksi

        Kemendag Tarik Minyakita Diduga Berbau Solar di Jawa Tengah, Produsen Terancam Sanksi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) bergerak cepat menarik peredaran minyak goreng rakyat, Minyakita, yang diduga berbau solar di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Pemerintah memastikan produk bermasalah tersebut akan segera diganti demi menjamin hak masyarakat penerima bantuan pangan.

        Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah dan Perum Bulog telah menginstruksikan penarikan total produk yang terindikasi terkontaminasi tersebut.

        "Kami telah menginstruksikan agar Minyakita yang terindikasi berbau solar segera ditarik dan diganti dengan minyak goreng yang bermutu serta berkualitas," ujar Iqbal, Minggu (5/7/2026).

        Dugaan kontaminasi Minyakita ini awalnya dilaporkan oleh warga penerima bantuan pangan di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Karanganyar, Klaten, dan Wonogiri. Sebagai langkah mitigasi, Kemendag langsung melokalisir peredaran agar produk tidak meluas ke penerima bantuan di daerah lain.

        Produk Minyakita yang dikeluhkan warga tersebut diketahui diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja (PT KMR). Guna mengusut tuntas kasus ini, pemerintah melibatkan lintas instansi, termasuk aparat penegak hukum dan otoritas pengawas obat dan makanan.

        Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa penanganan kasus dilakukan bersama Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

        Saat ini, BPOM tengah menguji sampel Minyakita di laboratorium, sementara Bareskrim Polri mendalami dugaan pelanggaran standar mutu oleh pihak produsen.

        Iqbal Shoffan menegaskan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi berat jika hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian atau unsur kesengajaan dari pihak perusahaan.

        Di sisi lain, Perum Bulog bergerak aktif menarik produk dari tangan masyarakat melalui koordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan Jawa Tengah.

        Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, juga telah melakukan inspeksi langsung ke fasilitas produksi PT Kusuma Mukti Remaja.

        Bulog mengevaluasi seluruh tahapan produksi, mulai dari penerimaan bahan baku, pengolahan, pengemasan, hingga penyimpanan untuk memeriksa standar keamanan pangan.

        Bulog menegaskan tidak ada toleransi bagi produk yang cacat mutu. Seluruh sisa produk dari PT KMR kini dilarang beredar sembari menunggu hasil resmi uji laboratorium sebagai dasar tindakan hukum selanjutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: