Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Ubah Aturan SLIK, Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Jadi Penghalang KPR

        OJK Ubah Aturan SLIK, Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Jadi Penghalang KPR Kredit Foto: Unsplash/Tierra Mallorca
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Masyarakat yang memiliki tunggakan kredit di bawah Rp1 juta kini memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengubah ketentuan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

        Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan SLIK kini hanya menampilkan informasi tunggakan kredit di atas Rp1 juta. Kebijakan tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2026.

        "Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp1 juta pada informasi debitur SLIK. Ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional," ujar Friderica, Senin (6/7/2026).

        Menurut OJK, kebijakan ini bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mempermudah pengajuan KPR maupun pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

        Selain mengubah batas nilai tunggakan, OJK juga mempercepat pembaruan data SLIK. Informasi kredit nasabah kini diperbarui paling lama tiga hari sehingga data yang digunakan menjadi lebih mutakhir.

        Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyambut kebijakan tersebut. Ia menilai aturan baru ini akan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah subsidi.

        "Bersama jajaran komisioner OJK untuk memberikan kesempatan kepada rakyat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah yang diberikan kesempatan untuk mengakses mendapat rumah subsidi. Dan ini sejalan dengan arahan Pak Presiden Prabowo untuk Program 3 Juta Rumah," kata Maruarar.

        Baca Juga: KPR Subsidi Bisa Dicicil 40 Tahun! Cicilan Rumah Subsidi Bisa Turun Rp 500 Ribu per Bulan

        Maruarar mengatakan selama ini banyak calon pembeli rumah gagal memperoleh KPR karena catatan di SLIK. Dengan kebijakan baru tersebut, hambatan itu diharapkan dapat berkurang.

        Meski demikian, OJK menegaskan bank tetap memiliki kewenangan melakukan penilaian risiko sebelum menyetujui pengajuan kredit. Keputusan pemberian KPR tetap berada di tangan masing-masing lembaga perbankan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: