Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Ajak Para Lawyer untuk Bergabung di Tim Hukumnya Hadapi Kasus Ijazah Palsu Jokowi

        Roy Suryo Ajak Para Lawyer untuk Bergabung di Tim Hukumnya Hadapi Kasus Ijazah Palsu Jokowi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo.

        Dalam putusan yang dibacakan Selasa (7/7/2026), hakim menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.

        Dalam amar putusannya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menilai tidak terdapat unsur urgensi yang mengharuskan penyidik melakukan penggeledahan di rumah Roy Suryo untuk melakukan penangkapan. Pengadilan juga menilai terdapat cacat formil maupun materiil dalam rangkaian tindakan paksa tersebut.

        Atas dasar itu, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut tidak sah.

        Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Terkait Ijazah Jokowi

        Sebelumnya, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Perkara tersebut berkaitan dengan tudingan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

        Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo kemudian dijemput paksa dan ditahan oleh penyidik sejak Jumat (19/6/2026).

        Menanggapi putusan tersebut, Roy Suryo mengaku bersyukur atas dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada hakim tunggal dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin Refly Harun dan Soraya.

        "Kami berterima kasih, hakim tunggal. Itu sudah sesuai fakta persidangan. Terima kasih para kuasa hukum, Refly Harun, Bu Soraya," ujar Roy Suryo usai persidangan.

        Roy Suryo juga mengajak advokat lain yang memiliki pandangan serupa untuk bergabung mengawal proses hukum berikutnya.

        "Silakan untuk kuasa hukum, lawyer-lawyer yang lain, silakan kalau mau bergabung. Hari ini kita akan mulai langkah kecil untuk hal yang lebih besar," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: