Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ubah 1.828 Hektare Hutan jadi Lahan Pertanian, Bupati Kuansing 'Minta Jatah' 914 Petani

        Ubah 1.828 Hektare Hutan jadi Lahan Pertanian, Bupati Kuansing 'Minta Jatah' 914 Petani Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, mengumpulkan uang dari ratusan petani terkait proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan dalam perkara yang menjerat kepala daerah tersebut.

        Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, Suhardiman diduga meminta sejumlah uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus pelepasan izin kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare.

        "Diduga bahwa Bupati ini mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektare," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

        KPK juga menduga uang yang terkumpul dari para petani tersebut kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.

        "Uang-uang yang dikumpulkan kemudian diduga dikonversi dalam bentuk dolar Singapura," kata Budi.

        Untuk membuktikan dugaan tersebut, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk menelusuri mekanisme pengumpulan dana dari para petani kepada Suhardiman.

        Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

        Sehari setelah OTT, tepatnya pada 30 Juni 2026, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, menyerahkan diri ke KPK.

        Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

        Selain perkara suap, penyidik juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

        Perkembangan kasus tersebut turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli mengungkapkan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tersimpan di dalam map.

        Baca Juga: Orang Jokowi di Ujung Tanduk Lagi, KPK Sebut Raja Juli Laporkan Amplop Setelah OTT dan Diduga Tak Hanya Sekali

        Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka maupun mengetahui isi di dalamnya.

        Raja Juli menjelaskan, pengembalian amplop baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 karena terkendala penyesuaian jadwal. Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

        Sebagai bentuk pelaporan resmi, Raja Juli menyampaikan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Suhardiman, termasuk dugaan pungutan terhadap ratusan petani dalam proses pelepasan kawasan hutan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: