Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Orang Jokowi di Ujung Tanduk Lagi, KPK Sebut Raja Juli Laporkan Amplop Setelah OTT dan Diduga Tak Hanya Sekali

Orang Jokowi di Ujung Tanduk Lagi, KPK Sebut Raja Juli Laporkan Amplop Setelah OTT dan Diduga Tak Hanya Sekali Kredit Foto: Kemenhut
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah Immanuel Ebenezer (Noel), yang merupakan pendukung utama Joko Widodo pada Pilpres 2019, kini Raja Juli Antoni sedang diambang kasus korupsi dan gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Selain mendalami dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah Kuansing, penyidik kini menelusuri dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang diduga berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan adanya beberapa pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan. KPK kini menyelidiki apakah pemberian amplop hanya terjadi saat pertemuan pada 2 Juni 2026 atau juga dalam pertemuan sebelumnya pada 27 April 2026.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa dana untuk pengurusan rekomendasi HPT berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Keterangan dari pengurus koperasi, bendahara, hingga staf bupati akan dicocokkan dengan fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan.

Di sisi lain, KPK telah menerima laporan penolakan gratifikasi dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Jumat, 3 Juli 2026. Laporan tersebut kini masih dalam tahap verifikasi oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hasil verifikasi akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Raja Juli mengungkapkan Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Amplop itu kemudian dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.

Meski amplop telah dikembalikan, KPK menegaskan langkah tersebut tidak serta-merta menghapus potensi unsur pidana. Menurut Taufik, penyidik masih mendalami apakah pemberian tersebut berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan setiap bentuk pemberian kepada KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kembali Muncul, Mama Yasinta Titip Pesan untuk Prabowo Soal Anak Papua dan Pertanian

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Selain dugaan suap jabatan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT. KPK menegaskan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan program prioritas nasional sehingga dugaan praktik korupsi dalam proses pelepasan kawasan hutan harus diusut secara menyeluruh agar tidak merugikan kepentingan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat