Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diungkap Kubu Jokowi, Ada 'Kejutan' untuk Roy Suryo di Praperadilan Kasus Ijazah: Jangan Senang Dulu

        Diungkap Kubu Jokowi, Ada 'Kejutan' untuk Roy Suryo di Praperadilan Kasus Ijazah: Jangan Senang Dulu Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan masukan untuk Pakar Telematika Roy Suryo. Ia meminta sosok tersebut untuk tidak terburu-buru merayakan kemenangan gugatan praperadilan dari Kasus Ijazah Jokowi.

        Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan menegaskan putusan praperadilan tidak bisa dimaknai sebagai kemenangan penuh bagi Roy Suryo. Menurutnya, putusan hakim hanya menyangkut aspek prosedural dalam proses penyidikan dan sama sekali tidak menghapus pokok perkara pidana yang saat ini telah memasuki tahap penuntutan.

        Baca Juga: Iran Ketawa, Trump Bikin Timnas Amerika Dipermalukan Satu Bumi di Piala Dunia 2026

        "Jangan senang dulu. Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara. Yang diputus hakim adalah soal administrasi dan upaya paksa, bukan membatalkan pokok perkara," kata Ade, dikutip Rabu (8/7).

        Ade menjelaskan, hakim dalam sidang praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan serta penggeledahan yang dilakukan penyidik dari Polda Metro Jaya. Sementara itu, substansi dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mantan menteri itu belum disentuh sama sekali dalam persidangan tersebut.

        Ia menilai pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana baru akan dilakukan saat sidang pokok perkara digelar di pengadilan. Karena itu, putusan praperadilan tidak mengakhiri proses hukum yang sedang berjalan.

        Ade juga mengkritik euforia yang muncul setelah putusan dibacakan. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa perkara utama tetap akan diperiksa oleh majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

        "Pokok perkaranya tetap berjalan. Itu yang harus dipahami masyarakat," ujarnya.

        Ia menambahkan, putusan yang menyatakan penahanan tidak sah juga tidak mengubah status hukum dari Roy Suryo. Pasalnya, sejak berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, mantan menteri itu memang tidak lagi menjalani penahanan.

        Ade juga menilai putusan tersebut lebih berkaitan dengan penilaian terhadap aspek administrasi dalam proses penegakan hukum, bukan karena adanya pelanggaran serius yang dilakukan penyidik.

        Selain itu, pihaknya mengungkapkan sejumlah organisasi advokat tengah mempertimbangkan menyampaikan pandangan mereka ke pengadilan terkait putusan praperadilan tersebut.

        Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dari Roy Suryo. Hakim menyatakan penggeledahan pada 18 Juni 2026 serta penangkapan dan penahanan pada 19 Juni 2026 tidak sah.

        Baca Juga: Sejumlah Nama Muncul Saat Roy Suryo Rayakan Kemenangan Gugatan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

        Meski demikian, hakim tidak membatalkan penyidikan maupun pokok perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan. Polda Metro Jaya juga memastikan proses hukum terhadap mantan menteri itu tetap berjalan hingga memasuki persidangan perkara pokok.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: