Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Taylor Swift Lolos dari Gugatan Hak Cipta Oleh Penyair Kimberly Marasco

        Taylor Swift Lolos dari Gugatan Hak Cipta Oleh Penyair Kimberly Marasco Kredit Foto: Instagram/taylorswift
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gugatan pelanggaran hak cipta yang diajukan penyair Kimberly Marasco terhadap penyanyi Taylor Swift, Aaron Dessner, Republic Records, dan Universal Music Group resmi ditolak oleh Hakim Distrik Selatan Florida Aileen Cannon.

        Dikutip dari Variety, Selasa (7/7/2026), Cannon memutuskan bahwa puisi-puisi yang dijadikan dasar gugatan tidak mengandung bentuk ekspresi yang memenuhi syarat perlindungan hak cipta. Selain itu, Marasco juga dinilai gagal menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi penjiplakan.

        Dalam gugatannya, Marasco menuduh Taylor Swift menggunakan sejumlah frasa dari karya puisinya dalam lebih dari belasan lagu. Salah satu lagu yang dipersoalkan adalah The Man, yang disebut memiliki kemiripan dengan puisinya berjudul Ordinary Citizen.

        Namun, selama proses persidangan, Marasco mengakui bahwa buku kumpulan puisinya tidak dipasarkan secara luas dan hanya terjual sekitar 3.000 eksemplar di seluruh dunia.

        Hakim Cannon menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai sehingga tidak dapat dilanjutkan. Menurutnya, sekalipun Swift dianggap terinspirasi oleh gagasan dalam puisi penggugat, hal tersebut tidak serta-merta merupakan pelanggaran hak cipta.

        Dalam pertimbangannya, Cannon menjelaskan bahwa materi yang dipermasalahkan paling jauh hanya berupa ide, metafora, konteks, dan tema. Unsur-unsur tersebut, menurut hukum hak cipta, tidak termasuk kategori yang dapat memperoleh perlindungan.

        Pengadilan juga menilai tidak terdapat kesamaan substansial antara karya Marasco dengan lagu-lagu yang dipersoalkan. Bahkan, hakim menyoroti pengakuan penggugat sendiri yang menyebut adanya "parafrase", "frase ulang", hingga penyalinan dengan sedikit perubahan kata, yang dinilai belum memenuhi standar hukum untuk membuktikan pelanggaran hak cipta.

        Selain itu, Cannon menerima argumentasi pihak tergugat yang menyebut gugatan tersebut merupakan bentuk shotgun pleading, yakni penyusunan gugatan yang mencampurkan berbagai klaim terhadap sejumlah pihak tanpa menguraikan secara spesifik dugaan pelanggaran yang dilakukan masing-masing tergugat.

        Baca Juga: MBG Bakal Tiru India? Ini Penguatan Kerja Sama oleh Prabowo dan Modi

        Sebelum putusan dijatuhkan, perkara tersebut sempat mengalami hambatan administratif. Ahli musik Brian McBrearty mengungkapkan proses persidangan tertunda karena pengadilan mengalami kesulitan menyampaikan surat panggilan resmi kepada Taylor Swift.

        McBrearty sebelumnya berharap perkara itu tetap bergulir hingga tahap persidangan agar pengadilan dapat memberikan penjelasan yang lebih tegas mengenai alasan penolakan gugatan. Menurut dia, hukum hak cipta bertujuan melindungi ekspresi orisinal suatu karya, bukan membatasi proses kreatif. Oleh karena itu, tuduhan pelanggaran hak cipta harus didukung bukti yang kuat mengenai adanya penyalinan terhadap ekspresi yang dilindungi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: