Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Praperadilan Roy Suryo Buka Babak Baru

        Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Praperadilan Roy Suryo Buka Babak Baru Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo.

        Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026), majelis menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.

        "Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.

        Hakim menilai tindakan aparat mengandung cacat formil karena Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.

        Meski begitu, hakim menegaskan putusan ini tidak serta-merta membatalkan berkas penyidikan yang sudah berjalan, melainkan hanya menyangkut keabsahan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

        Baca Juga: Ada Masalah Serius dalam Putusan Hakim atas Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi, Kata Ade

        Dalam sidang tersebut, permohonan Roy Suryo untuk pemulihan harkat dan martabatnya ditolak. Dengan demikian, gugatan praperadilan yang diajukan Roy hanya dikabulkan sebagian, sementara selebihnya ditolak oleh pengadilan.

        "Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," ujar hakim.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: