Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Telat Lapor Keuangan, 11 Asuransi Terancam Sanksi OJK

        Telat Lapor Keuangan, 11 Asuransi Terancam Sanksi OJK Kredit Foto: (Istimewa)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan sanksi administratif kepada 11 perusahaan asuransi yang belum menyampaikan laporan keuangan audited tahun buku 2025 berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 hingga batas waktu yang telah diperpanjang yakni pada 30 Juni 2026 berupa tindak lanjut atas ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan mayoritas perusahaan asuransi telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan setelah OJK memperpanjang tenggat waktu dari semula 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.

        “Berdasarkan hasil pemantauan, mayoritas perusahaan asuransi telah menyampaikan laporan keuangan tahun 2025 berbasis PSAK 117 sesuai dengan batas waktu yang telah diperpanjang dari semula 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026, Jumat (7/7/2026).

        Meski begitu, OJK masih menemukan 11 perusahaan asuransi yang belum memenuhi kewajiban tersebut yang terdiri dari tiga perusahaan berasal dari kelompok asuransi jiwa dan delapan perusahaan lainnya merupakan perusahaan asuransi umum serta reasuransi.

        Ogi menekankan, OJK telah melakukan pemantauan secara intensif terhadap implementasi PSAK 117 sejak proses penyusunan laporan keuangan audited 2025 dengan koordinasi dan rapat berkala dengan seluruh perusahaan asuransi.

        Jika terindikasi ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan, OJK memastikan akan menindak perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Baca Juga: OJK Ungkap Tekanan Asuransi Non-Komersial, Aset Kontraksi 2,07%

        Baca Juga: OJK Minta Industri Tekan Overtreatment agar Premi Asuransi Kesehatan Tidak Naik

        “Terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai ketentuan, OJK tentunya akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif,” kata Ogi.

        Selain menjatuhkan sanksi, OJK akan melanjutkan pengawasan terhadap implementasi PSAK 117 guna memastikan seluruh perusahaan segera memenuhi kewajiban penyampaian keuangan audited.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: