Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, DPR: Tak Bisa Disubsidi APBN!

        Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, DPR: Tak Bisa Disubsidi APBN! Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Usulan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027 memicu perhatian publik. Pemerintah mengajukan biaya haji mencapai lebih dari Rp107 juta per jemaah, sementara DPR menegaskan kenaikan tersebut tidak semestinya ditutupi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

        Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan BPIH musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka itu naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun 2026.

        Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

        Dalam pemaparannya, Gus Irfan menjelaskan perhitungan BPIH 2027 menggunakan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.

        Baca Juga: Cerai dari Atalia, Ridwan Kamil Perjuangkan Arkana Jadi Anak Angkat Resmi

        Dari total biaya yang diusulkan, sekitar Rp60.891.068 atau 56,73 persen dialokasikan untuk kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Sementara Rp46.449.103 atau 43,27 persen digunakan untuk biaya penyelenggaraan di dalam negeri, termasuk komponen rata-rata biaya penerbangan setiap jemaah.

        Menurut Gus Irfan, kenaikan usulan biaya tersebut merupakan dampak dari berbagai penyesuaian, mulai dari perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan harga tiket pesawat, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, hingga penguatan layanan kesehatan bagi para jemaah.

        Menanggapi hal itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan APBN tidak bisa dijadikan solusi untuk menekan kenaikan biaya haji tersebut.

        "Saya tidak pernah merekomendasikan hal yang seperti itu karena ya, problem syar'i-nya," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

        Baca Juga: Ketua KBIH Jabar Disemprot DPR saat Bilang 'Jemaah Haji Lansia itu Merepotkan'

        Said menilai ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu secara lahir dan batin, sehingga penggunaan dana negara untuk mensubsidi biaya haji dinilai tidak tepat.

        Sebagai alternatif, ia mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar lebih mengoptimalkan hasil pengelolaan dana haji sehingga dapat membantu mengurangi beban biaya yang harus dibayar para calon jemaah.

        "Kalau orang mau naik haji pakai APBN, lah yang miskin masih banyak ini. Masa kita suruh bantuin yang mampu? Jangan dong," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: