OJK Wajibkan Sertifikasi Influencer Kripto, Dinilai Bisa Tekan Risiko Misinformasi Investasi
Kredit Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyampai informasi sektor jasa keuangan, termasuk influencer aset kripto, memiliki sertifikasi kompetensi melalui Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Ketentuan ini dinilai dapat memperbaiki kualitas informasi investasi di media sosial dan menekan risiko misinformasi dalam transaksi aset kripto.
Aturan tersebut mengharuskan influencer yang menyampaikan edukasi maupun rekomendasi terkait produk jasa keuangan memiliki pengetahuan dan kompetensi yang memadai. OJK juga menekankan kewajiban penyampaian informasi yang jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.
Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian menilai sertifikasi influencer menjadi perkembangan positif bagi industri aset kripto karena media sosial telah menjadi salah satu sumber utama masyarakat dalam mengenal instrumen investasi digital.
“Selama beberapa tahun terakhir, influencer dan content creator telah menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat untuk mengenal aset kripto dan ekosistemnya. Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aloysia.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga mempertegas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa influencer dalam kegiatan pemasaran. PUJK wajib memastikan influencer mengungkapkan hubungan kerja sama secara terbuka, mempromosikan produk yang telah memperoleh izin, serta memenuhi ketentuan kompetensi dan perlindungan data pribadi.
Ketentuan tersebut menempatkan PUJK sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab atas materi promosi yang disampaikan influencer. PUJK juga perlu memastikan konten promosi tidak memuat informasi yang menyesatkan atau mendorong konsumen mengambil keputusan investasi tanpa memahami risiko.
Aloysia mengatakan derasnya arus informasi aset kripto di media sosial meningkatkan risiko persepsi keliru, terutama ketika konten disertai ajakan membeli atau menjual aset tertentu.
“Semakin banyak masyarakat yang mengenal aset kripto melalui media sosial. Namun, derasnya arus informasi juga meningkatkan risiko munculnya misinformasi yang dapat membentuk persepsi yang keliru di masyarakat, terutama jika disertai ajakan membeli atau menjual suatu aset. Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak,” katanya.
Aset kripto memiliki karakter harga yang fluktuatif dan berisiko tinggi. Karena itu, informasi mengenai potensi imbal hasil, risiko kerugian, serta karakteristik aset perlu disampaikan secara proporsional kepada masyarakat.
Aloysia menilai regulasi tersebut tidak membatasi aktivitas kreator konten, tetapi membangun standar bagi pihak yang menyampaikan informasi dan rekomendasi investasi kepada publik.
Baca Juga: Indodax Beberkan Strategi Hadapi Gelombang Serangan Siber Kripto Global
Baca Juga: Investor Kripto Tembus 21,7 Juta, Indodax Tekankan Pentingnya Literasi Investor
“Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, kami percaya industri kripto dapat terus bertumbuh jika dibangun di atas fondasi edukasi yang berkualitas, transparansi, dan inovasi. Ketika seluruh pihak berjalan dalam standar dan tanggung jawab yang sama, kami optimistis ekosistem kripto di Indonesia akan tumbuh semakin matang dan berkelanjutan,” tutupnya.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 menjadi bagian dari penguatan tata kelola penyampaian informasi sektor jasa keuangan, termasuk dalam pemasaran produk investasi digital. Implementasi ketentuan sertifikasi, pengawasan materi promosi, serta mekanisme penindakan terhadap pelanggaran akan menentukan efektivitas perlindungan konsumen dalam ekosistem aset kripto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: