OJK Tutup 278 Gadai Ilegal, Ini Penyebab Masyarakat Masih Percaya
Kredit Foto: Pegadaian Galeri 24
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan operasional 278 entitas gadai ilegal sepanjang 2019 hingga Juni 2026. Meski demikian, praktik gadai ilegal masih terus bermunculan karena pelakunya kerap berkamuflase dan berpindah lokasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengidentifikasi serta menghentikan operasional entitas gadai ilegal yang ditemukan di berbagai daerah.
Menurutnya, jumlah gadai ilegal yang beroperasi saat ini sulit dipastikan karena pelaku sering berpindah tempat maupun mengubah identitas usahanya sehingga menyulitkan proses pendataan.
"Kalau bicara ilegal ini memang kita sulit sekali mengidentifikasi karena memang di daerah-daerah ini kadang-kadang mereka ada, tetapi kemudian dengan cepat mereka berkamuflase. Sehingga kalau dihitung secara persis jumlahnya memang sulit dipastikan," ujar Dicky dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026, Jumat (7/7/2026).
Meski demikian, OJK memastikan setiap temuan maupun laporan masyarakat terkait aktivitas gadai ilegal akan segera ditindaklanjuti.
"Dari tahun 2019 sampai dengan Juni 2026, Satgas telah mengidentifikasi dan menghentikan operasi 278 gadai ilegal. Begitu teridentifikasi sebagai entitas ilegal dan kami juga menerima pengaduan masyarakat, operasinya langsung dihentikan," kata Dicky.
Ia menjelaskan, salah satu faktor yang membuat gadai ilegal masih diminati masyarakat adalah prosesnya yang sederhana dan cepat sehingga mudah diakses.
Baca Juga: OJK Resmi Beri Izin Usaha PT Bandar Gadai Perkasa
Baca Juga: Jelang Tahun Ajaran Baru, Pegadaian Catat Gadai Naik 50%
"Sebenarnya pergadaian merupakan layanan keuangan yang relatif sederhana. Masyarakat cukup menyerahkan agunan yang kemudian dinilai untuk memperoleh dana. Karena prosesnya sederhana, banyak pihak yang kemudian membuka usaha gadai secara ilegal," ujarnya.
Dicky mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menggunakan jasa gadai ilegal karena berpotensi menimbulkan berbagai risiko, termasuk tidak adanya perlindungan hukum bagi konsumen. Karena itu, OJK bersama Satgas PASTI akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menciptakan layanan keuangan yang aman dan terpercaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: