DEN Minta Data QRIS hingga E-Commerce Jadi Penilaian, Agar Lebih Banyak UMKM Lolos Kredit Bank
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai tidak lagi harus bergantung pada agunan maupun riwayat pinjaman konvensional untuk memperoleh akses pembiayaan. Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menilai jejak aktivitas digital masyarakat dapat menjadi indikator baru dalam menilai kemampuan membayar calon debitur.
Menurut Mari Elka, semakin banyak transaksi yang dilakukan secara digital telah menghasilkan data yang dapat dimanfaatkan lembaga keuangan untuk menyusun profil risiko nasabah. Data tersebut tidak hanya berasal dari layanan pembayaran digital, tetapi juga aktivitas di platform e-commerce hingga operator telekomunikasi.
"Salah satu tantangan untuk bisa memberikan kredit kepada sektor UMKM adalah tidak adanya agunan dan tidak ada data lain untuk mencerminkan bagaimana bisa menilai kelayakan kredit," ujar Mari Elka dalam Indonesia Digital Banking Summit (IDBS) 2026 di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, selama ini masih banyak pelaku UMKM yang dinilai layak secara bisnis, tetapi gagal memperoleh pinjaman karena belum memiliki rekam jejak kredit di lembaga keuangan. Padahal, aktivitas usaha mereka telah terekam melalui berbagai layanan digital yang digunakan sehari-hari.
Karena itu, Mari Elka mengusulkan penerapan alternative credit scoring, yaitu metode penilaian kredit yang memanfaatkan data nontradisional, seperti transaksi QRIS, arus kas usaha, aktivitas di platform e-commerce, hingga data penggunaan layanan telekomunikasi.
"Data transaksi, jejak digital, apakah itu arus kas dan lain sebagainya bisa menggantikan data kredit formal sebagai penilaian," katanya.
Menurutnya, penerapan sistem tersebut membutuhkan fondasi berupa pertukaran data (data exchange) yang terintegrasi. Dengan sistem tersebut, berbagai data dari instansi pemerintah maupun sektor swasta dapat diolah menjadi riwayat kredit bagi masyarakat yang selama ini belum terjangkau layanan perbankan.
Ia menyebut integrasi data merupakan salah satu komponen penting dalam pembangunan Digital Public Infrastructure(DPI) yang tengah dikembangkan pemerintah. Melalui infrastruktur tersebut, identitas digital, sistem pembayaran, dan pertukaran data dapat saling terhubung sehingga menciptakan layanan keuangan yang lebih inklusif.
"Ketersediaan data mulai dari transaksi QRIS, data telco, jejak e-commerce, arus kas, dan lain-lain dapat dimanfaatkan untuk menciptakan alternative credit scoring yang pada akhirnya memudahkan penilaian kelayakan kredit bagi lebih banyak pelaku usaha," ujarnya.
Lebih lanjut, Mari Elka mengatakan data yang terintegrasi juga dapat dimanfaatkan untuk memahami perilaku konsumen maupun penerima bantuan pemerintah sehingga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah dan industri jasa keuangan.
Meski demikian, ia mengingatkan perluasan pemanfaatan data harus diiringi tata kelola yang kuat. Menurutnya, perlindungan data pribadi, standar pertukaran data, interoperabilitas, hingga pengawasan menjadi syarat utama agar sistem tersebut berjalan aman dan dipercaya masyarakat.
Baca Juga: DEN Sebut RI Butuh US$5 Miliar untuk Bangun Cadangan Penyangga Energi
Baca Juga: Driver Ojol Bakal Masuk Kategori UMKM, Menteri Maman: Berhak Terima Berbagai Insentif
"Use of data ini kuncinya. Exchange of data akan menjadi penting, tetapi bagaimana standarnya, protokolnya, tata kelolanya, dan siapa yang mengelola data-data yang bersifat rahasia, itu sangat penting," kata Mari Elka.
Selain mendukung pembiayaan UMKM, ia menilai integrasi data juga akan mempercepat pengembangan embedded finance, yakni layanan keuangan yang terintegrasi langsung ke dalam berbagai platform digital. Namun, implementasinya tetap memerlukan regulasi yang mampu menjaga keamanan dan kepercayaan pengguna.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: