Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masih Bingung Letak Keuntungan Google, Pihak Nadiem: Google Bukan yang Menjual Chromebook

        Masih Bingung Letak Keuntungan Google, Pihak Nadiem: Google Bukan yang Menjual Chromebook Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim kuasa hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang menyebut perusahaan Google sebagai pihak yang diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

        Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengaku tidak memahami dasar kesimpulan tersebut. Menurutnya, sepanjang proses persidangan tidak pernah terungkap bahwa Google menjadi pihak dalam pengadaan maupun menerima keuntungan yang dibuktikan melalui proses hukum.

        Zaid menegaskan Google bukan pihak yang menjual laptop Chromebook maupun menjadi peserta dalam proses pengadaan. Hal itu, menurut dia, telah berulang kali terungkap dalam fakta-fakta persidangan.

        "Google jangankan didakwa, diperiksa saja enggak dan tidak ada audit kerugian keuangan negara yang menyatakan Google menerima sesuatu. Gitu loh," ungkap Zaid di Jakarta, Rabu (8/7/2026) dikutip dari ANTARA.

        Lebih lanjut, Zaid berpendapat bahwa kerugian negara yang menjadi pokok perkara berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan Google.

        Ia menjelaskan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan melalui e-Katalog yang berada di bawah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, pihak LKPP telah menegaskan tidak terdapat intervensi maupun komunikasi dari Nadiem terkait penentuan harga dalam pengadaan tersebut.

        Sementara itu, dalam putusan perkara Nadiem, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019-2022 dilakukan dengan tujuan menguntungkan Google.

        Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyebut tujuan tersebut tercermin dari rangkaian pertemuan strategis antara Nadiem saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatannya.

        Majelis hakim menjelaskan Google yang dimaksud mencakup Google Asia Pasifik dan Google Internasional sebagai korporasi pemilik Chrome Operating System (OS), Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi bagian dari kebijakan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

        Menurut majelis hakim, rangkaian pertemuan tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang bersifat substansial antara Nadiem dan Google yang dinilai melampaui hubungan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi.

        Selain itu, hakim juga menilai tujuan menguntungkan Google tercermin dari investasi perusahaan tersebut di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang kemudian menjadi bagian dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, selama Nadiem menjabat sebagai menteri.

        Dalam perkara itu, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

        Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

        Uang pengganti tersebut dibebankan karena Nadiem dinyatakan terbukti menerima Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Dalam pertimbangan putusan disebutkan sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

        Baca Juga: Alasan Roy Suryo Optimistis Menang Lagi di Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

        Majelis hakim juga menyatakan perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Kerugian itu di antaranya timbul karena pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

        Perbuatan tersebut dinyatakan dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron. Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: