Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Alasan Roy Suryo Optimistis Menang Lagi di Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

Alasan Roy Suryo Optimistis Menang Lagi di Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka perkara dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali menempuh jalur praperadilan. Kali ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut mengajukan permohonan baru yang berfokus pada pengujian penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikenakan dalam perkara yang menjeratnya.

Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026.

Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya menyatakan optimistis dapat kembali meraih hasil positif. Keyakinan itu didasarkan pada putusan praperadilan sebelumnya yang mengabulkan sebagian permohonan Roy terkait tindakan penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo yang menggugat sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan putusan tersebut menjadi modal penting untuk melanjutkan perjuangan hukum melalui praperadilan berikutnya.

"Perjuangan kita masih panjang. Masih ada nanti Jumat kita memulai praperadilan yang baru," ujar Refly Harun.

Menurut Refly, praperadilan kedua memiliki arti yang lebih penting karena menyentuh substansi pasal yang digunakan penyidik dalam menetapkan sangkaan terhadap Roy Suryo.

Dalam perkara tersebut, Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait dugaan mengubah, menambah, atau menghilangkan Informasi Elektronik yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi.

Namun, Refly menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat. Ia bahkan menyebut Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagai "pasal selundupan" yang menurutnya digunakan untuk memperkuat posisi penyidik agar memiliki dasar melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun Dokter Tifa.

Baca Juga: Roy Suryo hingga Bisnis Anak, Tiga Indikator Ini jadi Sinyal Pengaruh Politik Jokowi Melemah

"Karena kami akan mengajukan Pasal 32 ayat 1 (UU ITE) yang kami anggap itu adalah pasal selundupan hanya untuk bagaimana bargaining power penyidik bisa menahan sewaktu-waktu, baik Mas Roy maupun Dokter Tifa," kata Refly.

Atas dasar penilaian tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo meyakini praperadilan kedua dapat menghasilkan putusan yang menguntungkan sebagaimana perkara sebelumnya. Mereka berharap pengadilan menerima argumentasi hukum yang diajukan terkait penerapan Pasal 32 UU ITE.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat