Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Harus Kuat! Kasus Ijazah Jokowi Diklaim sebagai Kejahatan Luar Biasa

        Roy Suryo Harus Kuat! Kasus Ijazah Jokowi Diklaim sebagai Kejahatan Luar Biasa Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perdebatan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah menetapkan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka kembali memanas.

        Kali ini, mantan Hakim Agung Ad Hoc Dwi Cahyo melontarkan pernyataan tegas dengan menyebut persoalan tersebut sebagai "kejahatan luar biasa" yang menurutnya tidak layak diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

        Pernyataan itu disampaikan Dwi Cahyo saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, dugaan penggunaan ijazah palsu bukan persoalan biasa karena berkaitan dengan proses seseorang hingga bisa menduduki jabatan sebagai kepala negara.

        "Rakyat Indonesia berjumlah 280 juta dipimpin dengan seorang Presiden yang sangat amat diduga menggunakan ijazah palsu," kata Dwi Cahyo.

        Baca Juga: Sampai Lakukan Ini, Dokter Tifa Teriak Butuh Dana Banyak untuk Lawan Jokowi

        Ia menilai apabila dugaan tersebut benar, dampaknya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia karena berkaitan dengan berbagai kebijakan yang diambil selama masa pemerintahan.

        "Coba bayangkan dengan memimpin bangsa Indonesia, masyarakat Indonesia yang berjumlah 280 juta dan kemudian banyak persoalan negara termasuk utang negara, korupsi dan sebagainya, kekayaan negara kita yang diambil oleh negara asing, mendiamkan itu, masuknya negara asing, mempermudah negara asing untuk mengambil begitu saja kekayaan kita inilah saya katakan kejahatan luar biasa," jelasnya.

        Dwi Cahyo juga mengungkapkan penolakannya terhadap usulan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, perkara yang dinilai berdampak luas terhadap negara tidak semestinya diselesaikan dengan cara tersebut.

        "Pak Jimly itu mengarahkan untuk RJ, saya menolak dan saya katakan ini merupakan kejahatan luar biasa, tidak ada RJ, dengan pak Jimly pada waktu itu," tegas dia.

        Lebih lanjut, ia meminta seluruh proses hukum yang berkaitan dengan persoalan ijazah Jokowi diperlakukan secara serius.

        "Jangan dianggap remeh yang akan disidangkan nanti, ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan terpilihnya Jokowi sebagai presiden tahun 2014," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: